pilihan +INDEKS
Jika Gugatan Gatot dkk Dikabulkan MK, Semua Partai Bisa Usung Capres
JAKARTA, Riautribune.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut semua partai politik bisa mencalonkan presiden dalam pemilu jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) dihapus.
Aturan presidential threshold sedang digugat sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Titi mengatakan tidak ada syarat minimal peeolehan suara jika presidential threshold dihapus. Syarat partai politik mencalonkan presiden hanya lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
"Artinya, seluruh peserta pemilu punya ruang pada Pemilu 2024 untuk bisa menominasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/12).
Meski demikian, Titi menyebut kemungkinan setiap parpol punya calon presiden masing-masing agak kecil. Pasalnya, partai politik pasti tetap menghitung kans kemenangan.
Dia mencontohkan Pilpres 2024 yang memakai syarat ambang batas pencalonan presiden 3 persen kursi DPR. Ada 7 parpol yang saat itu bisa mengusung presiden. Namun, partai-partai itu akhirnya berkoalisi.
"Mereka pasti tetap akan memperhitungkan ruang-ruang membangun koalisi pencalonan, terutama kalau menganggap ada calon potensial yang punya keterpilihan tinggi," ujarnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan penghapusan presidential threshold akan mengembalikan pemilu ke konstitusi. Dia menjelaskan ambang batas pencalonan presiden tidak pernah diatur dalam UUD 1945.
Jika hal itu terjadi, maka jumlah kandidat presiden bisa lebih dari dua. Feri menyebut hal ini bisa jadi kunci untuk mencegah keterbelahan masyarakat.
"Bangunan konstitusi mensyaratkan terbukanya pasangan calon. Kemudian, agar kemudian tidak terjadi polarisasi, ketajaman," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/12).
Feri mengatakan dukungan masyarakat akan terpecah ke sejumlah kandidat. Selain itu, proses pemilihan akan berfokus pada substansi, bukan saling serang antarkandidat.
Dia menilai penghapusan presidential threshold juga akan memberi keadilan bagi setiap partai. Partai kecil pun punya kans untuk mencalonkan presiden. Kandidat terbaik pun tidak akan dibatasi oleh syarat minimal dukungan parpol.
"Dengan mekanisme konstitusi, calon bukan kader partai sekalipun bisa dapat ruang yang signifikan melalui partai-partai lain," ujarnya.*
Berita Lainnya +INDEKS
DPC Demokrat Inhu Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2024
PEMATANGREBA, , riautribune.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Inhu membuka pendaftaran/p.
Demokrat Riau Siap Menghadapi Pilkada Serentak 2024 Se-Riau
RIAU, Riautribune.com - Setelah helat Pemilu 2024, Part.
Ketua Himpunan Keluarga Rokan Hulu Dorong Putra Putri Terbaik Maju di Pilkada Rohul
PEKANBARU, Riautribune.com - Pasca selesainya pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan legislatif da.
Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri, Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis
BENGKALIS, Riautribune.com - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk ma.
Masuk Dalam Daftar Terbaru DPP Golkar Sebagai Calon Gubernur Riau, HM Harris: Saya Siap!
PEKANBARU, Riautribune.com - Mantan Bupati Pelalawan dua periode Haji Muhammad (HM) Harris dipred.
Diantar Pengurus DPC PDIP Pelalawan, H Zukri Mendaftar ke PKS Pelalawan
PELALAWAN, Riautribune.com -Bupati Pelalalwan H Zukri, mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati .