pilihan +INDEKS
Sumsel dan Sumbar Studi Banding ke Riau Soal Pergub 77 Tahun 2020, Dua Provinsi Ini Bakal Menyusul
PEKANBARU, Riautribune.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau dalam beberapa waktu ini mendapat kunjungan studi banding dari Disbun Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Selatan (Sumsel). Kedatangan mereka ke Riau terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 77 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Sawit Pekebun Swadaya dan Perhitugan Sisa Cangkang.
Kepala Disbun Riau Zulfadli melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Defris Hatmaja mengatakan nantinya akan ada dua provinsi lagi yang akan datang ke Riau, yakni Kalimantan Barat dan Papua Barat.
"Riau menjadi provinsi pertama di Indonesia yang mempunyai regulasi pergub dan akan melaksanakan penetapan harga untuk pekebun swadaya dan perhitungan cangkang. Sudah dua daerah datang yakni provinsi Sumatera Selatan dan Sumatera Barat untuk belajar dan study banding, menyusul akan disambangi juga Kalimantan Barat dan Papua Barat," kata Defris kepada Riautribune.com, Jumat, 3 Desember 2021.
Dia kemudian menambahkan, selama ini di Indonesia hanya ditetapkan harga untuk pekebun kelembagaan plasma saja. Di Riau dengan adanya Pergub itu awal tahun depan akan menerapkan penetapan harga plasma, harga swadaya dan harga cangkang.
"Saat ini sudah 3 kelembagaan swadaya yang telah dimitrakan oleh Disbun Riau bersama Disbun Kab/kota, yaitu kabupaten Rohul, Kampar dan Pelalawan, kabupaten lain kita gesa untuk segera menyusul kita mitrakan dengan Pabrik Kelapa Sawit," jelasnya.
"Dan untuk kelembagaan plasma yang telah ada kita melakukannya pembaharuan/upgrade mou seperti yang diatur di dalam pergub," lanjut Defris.
Dijelaskan Defris, Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan jika Pergub Riau itu akan dijadikan rules model nasional dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS). Apalagi Riau saat ini akan menerapkan harga pekebun Swadaya yg sudah dimitrakan beberapa hari lalu.
"Insha allah penandatanganann Mou antara kelembagaan swadaya dengan pabrik PKS akan disaksikan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 14 Desember 2021 yang akan datang bertepatan dengan Hari perkebunan Nasional," katanya.
"Artinya, dengan adanya Pergub ini akan memberikan kepastian pasar bagi pekebun kita dalam menjual TBS nya dan bagi perusahaan PKS akan ada kepastian bahan baku bagi pabriknya sesuai dengan kapasitas terpasang di pabrik," lanjut Defris.
Dengan semangat dari Pergub 77/2020 ini adalah untuk membeikan harga yang berkeadilan bagi pekebun di Riau. Pihaknya juga telah melakukan pengujian rendemenen pekebun swadaya dan plasma se Provinsi Riau beberapa waktu lalu dari dukungan dana BPDPKS.
"Ini yang akan menjadi acuan kita dalam menghitung harga TBS tentunya dengan hasil pengujian rendemen yang terbaru," tandasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
PEKANBARU, Riau Tribune. com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani kontrak swakelola P.
HMTIF UMRI Gelar National Informatics Fun Competition 2024, Diramaikan Aneka Lomba dan Bazar
PEKANBARU, Riautribune. com - Himpunan Mahasiwa Teknik Informatika Fakultas (HMTIF) Ilmu Ko.
Jelang Pilgubri 2024 Nasir - Wardan Ngopi Bareng: Sepakat Duet Bangun Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - H Muhammad Nasir dan H Muhammad Wardan digada.
Hari Ini, IKTD Pelalawan Antar Langsung Sumbangan Untuk Korban Bencana Sumbar
PELALAWAN, Riautribune.com - Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Kabupaten Pelalawan berhasil meng.
Tertarik Paten Dosen, Investor Malaysia Sambangi BPU Unri
PEKANBARU, Riautribune.com - Tindak lanjut paten batch promo dosen yang dilaksanakan pada taman b.
Tingkatkan Kualitas Jurnal, Unilak Undang Prof Dr Meilana Darma Putra Guru Besar Universitas Lambung
PEKANBARU, Riautribune.com - Universitas Lancang Kuning berkomitmen meningkatkan akreditasi jurna.