• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Harga TBS Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022 Naik Lagi
Ini Dia Profil Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Sambo
Dr.Sofia Anita : “Kami Mengajarkan Model Pengabdian Inovatif”
Erdiansyah: “Peran Masyarakat dan Keluarga Penting”
Satu-satunya di Asia Tenggara, Eka Hospital Pekanbaru Hadirkan Pusat Ortopedi Berteknologi Tinggi

  • Home
  • Hukrim

Polisi Gagalkan Pengiriman 3.200 Batang Kayu Bakau ke Malaysia 

Redaksi

Ahad, 28 November 2021 17:20:58 WIB
Cetak
Polisi Gagalkan Pengiriman 3.200 Batang Kayu Bakau ke Malaysia 
Foto : Istimewa

PEKANBARU, Riautribune.com — Sebanyak 3.200 batang kayu Bakau gagal dikirim ke Malaysia, setelah ditangkap di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (27/11/2021) kemarin.

Ada empat orang yang diamankan masing-masing, HER (37) sebagai pelaut atau Nahkoda Kapal. SUR merupakan sebagai kepala kamar mesin, HAM, (31) dan ZUl sebagai ABK.

“Empat pelaku dan barang bukti 3.200 batang kayu bakau ini hasil Illegal loging ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada titik koordinat N 1°00'51.2", E 102°37'12.6,” jelas Kapolres.

Selain empat pelaku, turut diamankan satu Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D. Satu bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L. Selanjutnya, kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang dan empat unit telepon seluler.

Menurut Kapolres, 3.200 batang kayu ini gagal dijual setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Andi Yul menjelaskan, awalnya tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, mendapat informasi dari masyarakat Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, akan adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. 

Untuk memastikan dan mencegahnya, Andi Yul langsung memerintahkan personel Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Dibekali Speed Boat petugas melakukan patroli disekitar desa Centai, hingga sekitar pukul 14.00 WIB petugas melihat adanya satu unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). 

“Sebelum ditangkap selama lebih kurang setengah jam, petugas sempat kejar kejaran dengan kapal pelaku," terang Kapolres.

Selanjutnya, saat petugas meminta surat sah muatan kapal berupa kayu jenis Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang yang ditemukan. Para pelaku tidak bisa memperlihatkannya.

“Untuk proses selanjutnya barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Sedangkan dari pengakuan keempat pelaku ini, disebutkan bahwa kayu itu dimuat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Selanjutnya, akan dibawa ke Malaysia.

“Kayu itu dibeli ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Sedangkan pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi merupakan Kepala Desa Kedabu Rapat dan juga pemilik kayu tersebut,” jelas Andi.

Menurut Kapolres, untuk keempat pelaku yang diamankan akan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Mereka diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-,” pungkasnya.*
 


Sumber : mediacenter.riau.go.id /  Editor : EMDE

[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Mahfud Soal Spekulasi Motif Kasus Sambo: Selingkuh sampai Perkosaan

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:01:56 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal spekulasi motif di balik pe.

Hukrim

Mahfud Sebut Tersangka Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini

Selasa, 09 Agustus 2022 - 10:14:09 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhuka.

Hukrim

Gara-Gara Senggolan di Jalan, Warga Dikeroyok Geng Motor Hingga Tewas

Selasa, 09 Agustus 2022 - 08:00:23 WIB

MAJALENGKA, Riautribune.com – Seorang warga Kabupaten Majalengka menjadi korban kebrutalan .

Hukrim

Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Memang Sudah Seharusnya

Senin, 08 Agustus 2022 - 18:26:11 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Kuasa hukum pelapor bernama Kurniawan Santoso, Herna Sutan, menyampaik.

Hukrim

Roy Suryo ditahan Terkait Kasus Meme Candi Borobudur

Ahad, 07 Agustus 2022 - 18:38:13 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan penista.

Hukrim

Breaking News: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:18:17 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Pro.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PHR Gelar Silaturahmi dengan Kepala Daerah di Riau
10 Agustus 2022
Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Volume BBM
10 Agustus 2022
Mahfud Soal Spekulasi Motif Kasus Sambo: Selingkuh sampai Perkosaan
10 Agustus 2022
Terima Menteri Pelancongan, Warisan dan Kebudayaan Malaka, Kamsol Paparkan Potensi Wisata Kampar
10 Agustus 2022
Masih Membandel, Satpol PP Berikan Surat Teguran ke PKL di Ahmad Yani
10 Agustus 2022
Silaturahmi Bersama PT Pertamina Hulu Rokan, Ini Pesan Bupati Kasmarni
10 Agustus 2022
Sharp Indonesia Dukung Timnas Berlaga di Piala Dunia 2022
10 Agustus 2022
4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS 2022, IUD sampai Suntik
10 Agustus 2022
Sambut HUT RI Ke- 77, IKASMANDA 94 Gelar Family Gathering
10 Agustus 2022
Rivan: Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional Menjadi Command Center
10 Agustus 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sukiman Dikabarkan Dicopot Sebagai Ketua DPC Gerindra Rohul
  • 2 Pyridam Farma Perkenalkan Alat Skrining Dini Kanker Serviks, Cukup 5 Menit Hasil Sudah Didapatkan
  • 3 BEM se-Riau Gandeng Pemko Pekanbaru Galakkan Gerakan Peduli Lingkungan
  • 4 Kenaikan Pangkat Personel Polda Riau Jadi Kado Terindah di Tengah Misi Perdamaian
  • 5 Mengenal Rumbio Jaya Melalui Sentra Besi Desa Teratak Terbesar Di Riau
  • 6 Harga Sawit Limbung, BEM FT UIR Desak Pemerintah Perhatikan Petani Kecil
  • 7 Heboh, Malam Takbiran Seorang Remaja Tewas Gantung Diri di Toilet Pujasera Perawang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved