pilihan +INDEKS
Laporkan Jika Warga Temukan Pelanggaran Pada Juru Parkir
PEKANBARU, Riautribune.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Parkir mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir) di lapangan.
Masyarakat dapat langsung melapor ke UPT Parkir melalui akun instagram upt.perparkiranpku dan nomor pengaduan 081266397770. Layanan pengaduan ini berlaku 24 jam.
"Kami langsung tindak lanjuti. Misalnya ada pengaduan jukir yang tidak beri karcis, atau masyarakat merasakan jukir melakukan kutipan melebihi," ujar Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar SSTP, Rabu (27/10).
Setelah masuk pengaduan, maka tim dari UPT Parkir langsung turun ke lokasi yang diadukan. Mereka menindaklanjuti aduan tersebut disertai bukti foto yang kembali dikirimkan ke yang memberikan aduan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan ditempat yang tidak semestinya. Seperti pada pedestrian dan fasilitas umum. Masyarakat bisa memarkirkan kendaraan di tempat kantong parkir yang telah disiapkan.
"Maka parkirkan kendaraan ditempat yang diperbolehkan, jangan ditempat parkir liar. Parkir liar ini nanti kami juga akan memberikan tindakan," pungkasnya.***
Berita Lainnya +INDEKS
Perbaikan Jalan Parit Indah akan Dikebut Sebelum Idul Fitri
PEKANBARU, Riautribune.com - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekan.
Pemko Siapkan Delapan Community House Tampung Pengungsi Rohingya
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini telah menyiapkan delapan com.
Pemko Siapkan Draf Kerja Sama dengan Pengelola Pasar Bawah
PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menyiapkan draf kerja sama d.
Dicopot Sebagai Sekda Kampar, Yusri Kini Jadi Staf Ahli Bupati
BANGKINANG, Riautribune.com - Setelah hampir setahun menjabat sebagai Penjabat Bupati Kampar, Kam.
Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi Senilai Ratusan Juta
PEKANBARU, Riautribune.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP diwakili Kep.