pilihan +INDEKS
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bengkalis
JAKARTA,Riautribune.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amril Mukminin ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru. Mantan bupati Bengkalis itu merupakan koruptor kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Dimasukan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (23/10).
Eksekusi terhadap Amril dilakukan berdasarkan putusan pengadilan MA RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ali melanjutkan, selain hukuman penjara, Amril juga dibebankan pidana denda Rp 300 juta. Dia mengatakan, kalau denda akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan apabila tidak dibayar.
Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA). Selain itu, Amril juga menerima gratifikasi yang diterima di kediamannya pada Juli 2013 hingga 2019.
Amril diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa sekitar Rp 12,77 miliar. Gratifikasi juga didapatkan dari Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto berkisar Rp 10,9 miliar. (rep)
Berita Lainnya +INDEKS
RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa
PEKANBARU, Riau Tribune.com - Setelah menyelesaikan relokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian.
Wabup Bengkalis : Jaga Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
SURABAYA, Riautribune.com - Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso mengikuti upacara peringata.
DPC PDI Perjuangan Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
PELALAWAN, Riautribune.com - Mulai hari Kamis, 25 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pelala.
Edy Natar Nasution Ambil Formulir Balon Gubri Pertama di Demokrat, Apakah Ada Sinyal AHY?
PEKANBARU, Riautribune.com - Lagi, mantan Gubernur Riau (Gubri) Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasu.
Debit Air Turun, PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
PEKANBARU, Riautribune.com - Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, K.
Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit
PELALAWAN, Riautribune.com - Bertempat di Kantor Kebun PT. Inti Indo sawit Subur Desa Mekar.