pilihan +INDEKS
Cegah Anarkisme Hukum
Hinca Pandjaitan: Bukti-bukti Partai Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril
JAKARTA, Riautribune.com - Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (14/10).
Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, bukti-bukti yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, akan mementahkan Uji Materi yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra.
“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.
Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.
Sementara Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Heru Widodo, menyatakan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelasnya.* (rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri, Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis
BENGKALIS, Riautribune.com - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk ma.
Masuk Dalam Daftar Terbaru DPP Golkar Sebagai Calon Gubernur Riau, HM Harris: Saya Siap!
PEKANBARU, Riautribune.com - Mantan Bupati Pelalawan dua periode Haji Muhammad (HM) Harris dipred.
Diantar Pengurus DPC PDIP Pelalawan, H Zukri Mendaftar ke PKS Pelalawan
PELALAWAN, Riautribune.com -Bupati Pelalalwan H Zukri, mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati .
Inilah 13 Nama DPR RI Terpilih Dapil Riau, 9 Orang Wajah Baru
PEKANBARU, Riautribune.com – Rekapitulasi di tingkat K.
Terpilih Kembali untuk Periode Kedua, Agung Nugroho Raih 47.198 Suara
PEKANBARU, Riautribune.com --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru baru saja selesai mengg.
Menakar Peluang Eddy Natar di Pilgubri dan Calon Pendamping Potensialnya
PEKANBARU, Riautribune.com -Pilkada serentak Gubernur dan bupati/walikota tinggal hitungan bulan..