pilihan +INDEKS
Tuntut Hak Pekerja Rp 238 juta, Karyawan Hotel Grand Suka Gandeng Serikat Pekerja Nasional
PEKANBARU, Riautribune.com - Masa pandemi yang lalu membawa dampak bagi karyawan PT. Suka Surya Internusa ( Grand Suka Hotel) Pekanbaru yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Hak mereka sebagai pekerja tak kunjung dipenuhi manajemen hotel tersebut.
Serikat Pekerja Nasional (SPN), Roy Martin selaku Pimpinan di DPC Pekanbaru yang mendampingi pekerja menyampaikan, para pekerja menuntut hak mereka berupa uang servis untuk bulan Agustus 2019 sampai Maret 2020 masih belum dipenuhi oleh pihak Hotel dengan total mencapai Rp. 238 juta untuk 19 karyawan.
Berdasarkan pengakuan dari AW (35), karyawan yang bersangkutan mewakili 18 orang karyawan lainnya, mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pengelola hotel.
"Kami ini punya keluarga, mau bagaimana kami kasih makan anak istri kami kalau hak kami tidak diberikan. Pekanbaru kan sudah bukan di tingkat penyekatan total lagi, apa mau pakai alasan hotel merugi terus itu pengelola? Kami bukan sapi yang hanya diperas terus, tanpa diperhatikan kesejahteraan kami," terang AW kepada riautribune pada Kamis, 16 September 2021 di kantor DPC SPN Pekanbaru.
Bahkan kuasa hukum SPN, Irwan Jaya Zay, S.H., menyatakan bahwa pihak Grand Suka Hotel akan dituntut dengan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan pihak SPN yang mewakili para karyawan akan melaporkan hal ini ke pengadilan.
"Ini sudah masuk ke ranah PHI dan kami juga sudah melaporkan hal ini ke pengadilan, tinggal menunggu sidang saja," terang Irwan.
"Sebenarnya kami sudah mencoba mediasi dengan pihak PT Suka Surya Internusa yang dalam hal ini adalah owner dari Grand Suka Hotel, dimana mediasi ini kami lakukan sebanyak tiga kali, yaitu di Grand Suka hotel dan dua kali di kantor Disnaker provinsi di jalan Pepaya, tetap saja tidak mendapat titik terang," tambah Irwan.
Untuk hal ini, para karyawan yang diwakili oleh SPN hanya menuntut 70 persen dari nilai total hak mereka, seperti yang disampaikan oleh Roy Martin.
"Tuntutan teman-teman yang datang ke kami itu hanya 70 persen dari total keseluruhan, tapi pihak Grand Suka selalu berkeras di 30 persen dengan dalih hotel tidak profit. Yang benar saja lah, selama ini memperkerjakan orang kenapa tidak memperhitungkan gaji dan servis sih. Itu bohong namanya," papar Roy.
"Lagi pula, kesepakatan kerja mana yang menyatakan bahwa pihak hotel bisa mengubah status secara sepihak terhadap kawan-kawan kita, dari karyawan menjadi pekerja harian atau Daily Worker," ulas Roy.
Hingga berita ini dituliskan, pihak Grand Suka Hotel belum mau memberi pernyataan.***
Berita Lainnya +INDEKS
Capella Honda Luncurkan New Honda Stylo 160, Segini Harganya
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Main Dealer sepeda motor Honda .
Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Segera Launching di Mall SKA
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Main Dealer se.
Keren! Lewat Inovasi 'Pensl', PHR Hemat Biaya Pemboran Rp 4,5 M Per Sumur
PEKANBARU, Riautribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuat inovasi baru dalam upaya pem.
Ruby Mulyawan, Ahli Perminyakan yang Pulang Kampung ke Blok Rokan Jadi Dirut PHR
PEKANBARU, Riautribune.com - Sejalan dengan upaya berkelanjutan untuk mempertahankan kinerja hulu.
Diikuti Puluhan Peserta, Mardianto Manan Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes
PEKANBARU, Riautribune.com - Sejumlah pengurus BUMDes di Kabupaten Kuantansingingi mengikuti prog.
PHR Gandeng Pertamina Drilling Tajak Sumur Eksplorasi MNK Kedua di Blok Rokan
PEKANBARU, Riauterkini.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen dalam upaya meningkatkan p.