• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
Masih Banyak Nelayan dan Buruh Perikanan di Rohil Belum Memiliki Kartu Nelayan
Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
Kasat Polair Polres Rohil Minta Masyarakat Turut Serta Menjaga Keamanan Perairan Rohil
Innalilahi, Jamaah Haji Asal Pelalawan Riau Bernama Norlius Wafat di Arab Saudi

  • Home
  • Ekonomi

Hari Ini Kemenhub Terbit kan Aturan Naik Pesawat Pakai Antigen

Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021 14:16:33 WIB
Cetak
Hari Ini Kemenhub  Terbit kan Aturan Naik Pesawat Pakai Antigen

JAKARTA,Riautribune.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah membahas aturan teknis terkait syarat terbang dengan menggunakan tes antigen H-1 untuk perjalanan udara di Jawa-Bali di tengah PPKM Level 4. Aturan ini rencananya berlaku hanya bagi penumpang pesawat yang sudah mendapat vaksinasi covid-19 lengkap atau dua tahap.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut pihaknya menargetkan aturan bisa diterbitkan hari ini juga bersamaan dengan terbitnya SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. "(Aturan) masih dibahas hari ini, kami upayakan terbit hari ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/8).

Artinya, saat ini aturan terbang masih mengacu pada aturan terakhir, yakni SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi dua syarat utama. Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk sementara. "Aturan belum (berlaku), masih penyesuaian, di lapangan juga perlu menyesuaikan tapi segera," imbuh Novie.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa penumpang pesawat yang sudah divaksin lengkap bisa menggunakan tes negatif antigen sebagai syarat perjalanan di Jawa-Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (10/8). Namun, masyarakat yang baru melaksanakan vaksin covid-19 dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes covid-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal h-2 sebelum keberangkatan.(cnn)



 


[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

Senin, 04 Juli 2022 - 12:31:19 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Ekonomi

Sinergi PHR dan RU II Dumai, Studi Penggunaan Fasilitas Bersama

Senin, 04 Juli 2022 - 12:04:42 WIB

PEKANBARU, Riautribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan menandatangani nota kesepahaman (Memor.

Ekonomi

Tidak Ada Perubahan Harga, Ini Daftar Harga MG Terbaru

Senin, 04 Juli 2022 - 10:33:33 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Di Indonesia ada banyak berbagai merek roda empat yan.

Ekonomi

Pertamina Kantongi Kompensasi Penjualan Pertalite Rp 64,5 Triliun dari Negara

Sabtu, 02 Juli 2022 - 09:33:09 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - PT Pertamina (Persero) .

Ekonomi

Redistribusi Pupuk Diharapkan Cegah Krisis Pangan

Jumat, 01 Juli 2022 - 14:55:58 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Redistribusi pupuk bersubsidi menjadi program penyeimbang yang ditempu.

Ekonomi

Hari Ini, Tarif Listrik 5 Golongan Pelanggan Resmi Naik

Jumat, 01 Juli 2022 - 07:35:35 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TD.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Ribuan Pesepeda Meriahkan Fun Bike HUT Kota Pekanbaru ke-238
04 Juli 2022
Pegawai dan Tamu Diarahkan Untuk Menggunakan Sarana Mesjid
04 Juli 2022
Airlangga: Hanya Jokowi yang Diterima Putin-Zelensky dalam Waktu Dekat
04 Juli 2022
Jokowi Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
04 Juli 2022
Susi soal Didorong Maju Capres 2024: Karakter Saya Terlalu Liar
04 Juli 2022
Sinergi PHR dan RU II Dumai, Studi Penggunaan Fasilitas Bersama
04 Juli 2022
Ketua Umum PSSI Sampaikan ke Menpora Bakal Gelar Piala Indonesia
04 Juli 2022
UU Provinsi Sumbar Terbaru Atur Syariat Islam dalam Kerangka NKRI
04 Juli 2022
Jokowi Beli Sapi Jenis Simental 1,13 Ton untuk Kurban di Surabaya
04 Juli 2022
Lulus Pasing Grade, 1.253 Guru Honorer Pemprov Riau Diangkat Jadi PPPK
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 KONI Sijunjung Studi Banding ke KONI Kota Pekanbaru
  • 2 Ketua DPD LAN Riau Melantik Pengurus Lembaga Anti Narkotika Kecamatan Bangko
  • 3 PT SAL Diduga Serobot 108 Ha Lahan di Desa Talang Selantai, Warga Minta Dikembalikan
  • 4 Boudah, Tradisi Kesenian Adat Negeri Seribu Suluk yang Syarat Pujian kepada Rasulullah
  • 5 Peduli Covid, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Bersama BIN Gelar Vaksinasi
  • 6 Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi Bertentangan dengan HAM dan UUD 45
  • 7 Daya Beli Masyarakat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved