• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Fokus Riau
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • More
    • Olahraga
    • Tokoh
    • Opini
    • Kolom
    • Gaya Hidup
    • Serba Serbi
    • Pekanbaru
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Fokus Riau
  • Legislator
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Tokoh
  • Opini
  • Kolom
  • Gaya Hidup
  • Serba Serbi
  • Pekanbaru
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Harga TBS Sawit Riau periode 10-16 Agustus 2022 Naik Lagi
Ini Dia Profil Irjen Syahardiantono, Kadiv Propam Baru Pengganti Sambo
Dr.Sofia Anita : “Kami Mengajarkan Model Pengabdian Inovatif”
Erdiansyah: “Peran Masyarakat dan Keluarga Penting”
Satu-satunya di Asia Tenggara, Eka Hospital Pekanbaru Hadirkan Pusat Ortopedi Berteknologi Tinggi

  • Home
  • Nasional

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021 12:14:21 WIB
Cetak
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh

PEKANBARU,Riautribune.com - Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” ujar Menaker, Rabu (21/07/2021).

Dengan adanya BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” ujar Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” tandas Menaker.


[ Ikuti RiauTribune.com ]


RiauTribune.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Rivan: Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional Menjadi Command Center

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:58:11 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri,.

Nasional

Penasihat Kapolri Mundur usai Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:52:30 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah, menga.

Nasional

Polisi Geledah Tiga Lokasi Terkait Penembakan Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:26:47 WIB

     JAKARTA, Riautribune.com - Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggele.

Nasional

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:10:13 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di.

Nasional

31 Anggota Polri Ditetapkan Langgar Etik Kasus Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:34:56 WIB

JAKARTA, Riautribune.com - Sebanyak 31 anggota Polri ditetapkan melanggar etik dalam proses penyi.

Nasional

Kapolri: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:07:58 WIB

     JAKARTA, Riautribune.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.


tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

PHR Gelar Silaturahmi dengan Kepala Daerah di Riau
10 Agustus 2022
Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan Volume BBM
10 Agustus 2022
Mahfud Soal Spekulasi Motif Kasus Sambo: Selingkuh sampai Perkosaan
10 Agustus 2022
Terima Menteri Pelancongan, Warisan dan Kebudayaan Malaka, Kamsol Paparkan Potensi Wisata Kampar
10 Agustus 2022
Masih Membandel, Satpol PP Berikan Surat Teguran ke PKL di Ahmad Yani
10 Agustus 2022
Silaturahmi Bersama PT Pertamina Hulu Rokan, Ini Pesan Bupati Kasmarni
10 Agustus 2022
Sharp Indonesia Dukung Timnas Berlaga di Piala Dunia 2022
10 Agustus 2022
4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS 2022, IUD sampai Suntik
10 Agustus 2022
Sambut HUT RI Ke- 77, IKASMANDA 94 Gelar Family Gathering
10 Agustus 2022
Rivan: Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional Menjadi Command Center
10 Agustus 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sukiman Dikabarkan Dicopot Sebagai Ketua DPC Gerindra Rohul
  • 2 Pyridam Farma Perkenalkan Alat Skrining Dini Kanker Serviks, Cukup 5 Menit Hasil Sudah Didapatkan
  • 3 BEM se-Riau Gandeng Pemko Pekanbaru Galakkan Gerakan Peduli Lingkungan
  • 4 Kenaikan Pangkat Personel Polda Riau Jadi Kado Terindah di Tengah Misi Perdamaian
  • 5 Mengenal Rumbio Jaya Melalui Sentra Besi Desa Teratak Terbesar Di Riau
  • 6 Harga Sawit Limbung, BEM FT UIR Desak Pemerintah Perhatikan Petani Kecil
  • 7 Heboh, Malam Takbiran Seorang Remaja Tewas Gantung Diri di Toilet Pujasera Perawang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RiauTribune.com ©2015 | All Right Reserved