pilihan +INDEKS
Pemprov Riau Kembali Terima Opini WTP Dari BPK RI
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2020.
Opini WTP yang diterima oleh Pemprov Riau ini disampaikan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V RI, Ahsanul Haq dalam sidang paripurna DPRD Riau membahas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
"Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," katanya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (29/4/21).
Ahsanul Haq mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov Riau, BPK RI menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah walaupun permasalahan tersebut tidak secara material berpengaruh terhadap kewajaran dalam penyajian laporan keuangan. Namun menurutnya, permasalahanya harus segera ditindaklanjuti.
Adapun beberapa permasalahan tersebut yaitu, pertama pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan pajak daerah.
Kedua adalah kekurangan volume dan pekerjaan atas pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan pada dinas PUPRPKP Riau serta yang terakhir adalah pelaksanaan kerjasama kemitraan pemanfaatan aset berupa Hotel Aryaduta oleh Pemerintah Provinsi Riau tidak sesuai dengan ketentuan.
"Namun terhadap permasalahan tersebut BPK memberikan beberapa rekomendasi," ujarnya. Auditor Utama Keuangan Negara V RI menyampaikan, rekomendasi tersebut yaitu melakukan rekonsiliasi database kendaraan dengan RC Korlantas secara berkala dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara.
Kemudian memproses dan mempertanggung jawabkan kekurangan volume pekerjaan dengan menyetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Serta terakhir, mengkaji seluruh dokumen perjanjian kerjasama Hotel Aryaduta termasuk dokumen penyertaan modal kepada PT. Sarana pembangunan Riau dan selanjutnya merumuskan langkah dan sikap Pemerintah Provinsi Riau mengenai pengelolaan Hotel Aryaduta.
"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku dua laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," tutupnya.(mcr)
Berita Lainnya +INDEKS
Demokrat Siapkan Dua Nama untuk Pilkada Inhil, Sulastri dan Syamsudin Uti
PEKANBARU, Riautribune. com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal dilaks.
PT KAS Kembali Bantu Perbaikan Jalan Lintas Selatan Batang Cinaku
Batang Cenaku, Riautribune.com - Ruas jalan lintas selatan (Jalinsel) di Kecamatan Batang Cenaku .
Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing
PEKANBARU, Riau Tribune. com – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada 2 Mei 2024 .
MD KAHMI Pelalawan Gelar Halal Bihalal dan Diskusi Publik Bahas Masalah Pilkada
PELALAWAN, Riautribune.com - Majelis Daerah KAHMI (MD KAHMI) Kabupaten Pelalawan menggelar giat H.
Besok Balon Gubri Edy Natar Akan Serahkan Formulir Serentak ke Semua Partai
PEKANBARU, Riautribune.com- Setelah PKB, Demokrat, PDIP dan Nasdem, hari ini Rabu (1/5) Bakal Cal.
Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PELALAWAN-Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hari Pendidikan Nasional tingkat.