pilihan +INDEKS
Soal Kampanye Konser, KPU Batasi Massa
PEKANBARU - riautribune : Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis (17/9/20) menyatakan bahwa kampanye konser musik yang melibatkan orang banyak, karena di tengah pandemi, maka KPU mengatur ketentuan pelaksanaannya. Jika konser dilakukan di luar ruangan, atau kegiatan lain nya maka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Pada PKPU nomor 10 tahun 2020 pasal 64 diatur bahwa posisi peserta harus memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarnpeserta, jika konser dilakukan dalam ruangan, maka hanya boleh maksimal peserta 50 orang dan jarak antara peserta paling kurang 1 meter. Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tetap dilaksanakan seperti adanya cek suhu tubuh, masker, hand sanitizer, cuci tangan serta berkoordinasi dengan otoritas yang menangani satgas penanganan Covid-19 di tempatnya," terangnya.
Pembatasan seperti itu menurut Nugroho diberlakukan karena masih adanya pendemi Covid 19. Karena dalam PKPU nomor 6 2020 pasal 57 dijelaskan soal metode Kampanye. Dari tatap muka, pertemuan terbatas, debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan iklan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya rapat umum, konser musik, perlombaan, olah raga gerak jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, peringatan hari ulang tahun partai.
Disinggung tentang kondisi di lapangan yang bisa saja tidak terkendali membuat banyak pihak meragukan pelaksanaan aturan pembatasan jumlah orang, Nugroho mengatakan bahwa KPU Riau tak bisa penghilangan acara kampanye konser musik. Karena itu kewenangan di KPU RI dan di RDP-kan di komisi II yang diharmonisasi di Kemenhukham.
" Kita KPU di daerah ini sifatnya melaksanakan aturan dari pusat," tambahnya. Mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran, Nugroho mengatakan bahwa pemberian sanksi dilakukan jika ada yang melanggar dengan berkoordinasi bersama Bawaslu se tingkat dalam penentuan sanksi.
"PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 74 menyatakan bahwa pelanggaran dalam kampanye atas larangan di pasal 68 memiliki 3 kategori sanksi. 1. Tindak pidana, 2. Peringatan tertulis 3. Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain," terangnya.
Menurut Nugroho, kampanye konser itu tidak bertentangan karena memang bentuk kampanye itu tidak melanggar undang undang. Karena itu KPU sudah menyampaikan dan sosialisasikan ke banyak pihak agar semua pihak khususnya bapaslon memahami aturan main dalam pemilihan di saat pandemi.
"KPU sudah berusaha mengurangi jumlah peserta sampai ke titik maksimal 100 org, dgn jarak paling kurang 1 meter. Bahwa ada pihak yang masih punya potensi melanggar di tahapan kampanye, ya kita mohon kan juga nanti Sinergi Bawaslu, Satgas dan Kepolisian sesuai Tupoksi masing masing untuk melakukan berbagai langkah baik pencegahan atau penindakan," pungkasnya.*(rtc)
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
PEKANBARU, Riau Tribune. com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani kontrak swakelola P.
HMTIF UMRI Gelar National Informatics Fun Competition 2024, Diramaikan Aneka Lomba dan Bazar
PEKANBARU, Riautribune. com - Himpunan Mahasiwa Teknik Informatika Fakultas (HMTIF) Ilmu Ko.
Jelang Pilgubri 2024 Nasir - Wardan Ngopi Bareng: Sepakat Duet Bangun Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - H Muhammad Nasir dan H Muhammad Wardan digada.
Hari Ini, IKTD Pelalawan Antar Langsung Sumbangan Untuk Korban Bencana Sumbar
PELALAWAN, Riautribune.com - Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Kabupaten Pelalawan berhasil meng.
Tertarik Paten Dosen, Investor Malaysia Sambangi BPU Unri
PEKANBARU, Riautribune.com - Tindak lanjut paten batch promo dosen yang dilaksanakan pada taman b.
Tingkatkan Kualitas Jurnal, Unilak Undang Prof Dr Meilana Darma Putra Guru Besar Universitas Lambung
PEKANBARU, Riautribune.com - Universitas Lancang Kuning berkomitmen meningkatkan akreditasi jurna.