pilihan +INDEKS
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Keluarga: Badai akan Berlalu
Bengkalis-riautribune:Pihak keluarga Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku ikhlas dan tetap tenang menghadapi ujian dan cobaan yang menerpa Amril Mukminin pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020).
Hal tersebut diungkap Andika Putra Kenedi salah seorang keluarga Amril yang saat ini berada di rumah pribadi Amril Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir.
"Kami mendoakan kanda Amril tetap istiqomah dan tabah, bagaimana pun ujian dan cobaan itu pasti berlalu. Allah tidak akan memberi ujian dan cobaan di luar batas kemampuan manusia itu sendiri," ungkapnya.
Menurut Andika, pihak keluarga tetap bangga memiliki abang yang mengabdikan dirinya untuk membangun Negeri Junjungan ini. Sebagai Bupati Bengkalis keluarga menilai Amril sudah memberikan hal positif dalam pembangunan Bengkalis.
"Banyak yang beliau berikan untuk masyarakat Bengkalis ini. Kalau mengenai proses hukum itu hal biasa apalagi sekarang tahun politik, kita sama sama tahu dalam berpolitik harus tahan dicubit, semua orang akan merasakan jika masuk dalam ranahnya politik ini," tegasnya.
Keluarga besar mendoakan agar Amril Mukminin selalu dalam lindungan Allah dan selalu diberikan kesehatan. Keluarga berharap kepada masyarakat Bengkalis mari doakan Bupati Bengkalis selalu diberikan kesehatan, kekuatan iman menghadapi ujian dan cobaan.
"Badai akan berlalu, di balik ini semua ada hikmahnya, " pungkas Andika. Sementara itu, di kediaman Dinas Bupati Bengkalis Wisma Sri Mahkota terlihat sepi.
Tidak ada aktivitas di sana. Hanya ada petugas Satpol PP yang rutin penjagaan seperti biasanya. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020) malam.
Amril adalah tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penahanan terhitung tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2020. Ia disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ckc)
Berita Lainnya +INDEKS
Besok Balon Gubri Edy Natar Akan Serahkan Formulir Serentak ke Semua Partai
PEKANBARU, Riautribune.com- Setelah PKB, Demokrat, PDIP dan Nasdem, hari ini Rabu (1/5) Bakal Cal.
Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PELALAWAN-Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hari Pendidikan Nasional tingkat.
Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
JAKARTA, Riauteibune.com - Malam Anugerah SPS Award (Serikat Perusahaan Pers) kembali dihelat. Ta.
Ikuti Pelatihan Operator Ekskavator Wanita, Lilis: Membuka Wawasan soal Kesetaraan Gender
SEBAGAI peserta training, Lilis (19) tampak serius mendengarkan penjelasan instruktur di hadapann.
Meriahkan HUT Hardiknas, Disdikbud Pelalawan Gelar Pameran Pendidikan
PELALAWAN, Riautribune.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan menggelar Pamera.
DPP PKB Undang Cagub Nasarudin Ta'aruf Dengan Ketum PKB
PELALAWAN, Riautribune.com - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resm.