pilihan +INDEKS
Udara Mulai Membaik, Riau Hijau Ditinjau Ulang
PEKANBARU - riautribune : Mumpung kualitas udara di sejumlah kawasan di Riau sudah mulai membaik, ada baiknya Gubernur Riau Syamsuar meninjau ulang program Riau Hijau yang belakangan sudah digaungkan.
Peninjauan ulang itu kata dosen hukum lingkungan Universitas Riau, Hengky Firnanda, dibutuhkan supaya orang lebih paham apa sebenarnya sasaran program Riau Hijau itu. Sebab saat ini publik Riau belum mendapat gambaran jelas apa itu program Riau Hijau.
"Jangan sampai muncul kesan kalau program itu hanya sebatas jargon. Belum lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah membikin orang sanksi terhadap upaya Pemprov Riau menjaga lingkungan hidup, terutama sektor kehutanan. Jadi, sangat perlu indikator lain dimunculkan supaya program Riau Hijau itu layak disuarakan," katanya, Rabu (25/9).
Pemprov Riau kata Hengky perlu menunjukan kepada publik apa sebenarnya landasan program Riau Hijau itu, dan publik juga harus tahu apakah Riau Hijau itu lebih mengedepankan aspek pembangunan atau lingkungan itu sendiri.
"Kalau yang di kedepankan pembangunan, berarti aspek lingkungan tidak akan dominan. Misalnya saat pembangunan wilayah urban, aspek lingkungan yang dituntut itu bisa jadi hanya keberadaan ruang terbuka hijau atau fasilitas umum," Hengky mengulas.
Tapi kalau aspek lingkungan yang diutamakan, maka pengembangan wilayah tidak sebatas pada kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau.
"Tapi juga akan membicarakan bagaimana daerah aliran sungai tidak tercemar meski ada pengembangan wilayah, atau bagaimana sampah plastik tidak menjadi persoalan di tengah masyarakat, hingga bagaimana polusi udara dapat terkendali di daerah-daerah pusat pertumbuhan ekonomi," katanya panjang lebar.
Terlepas dari ulasannya tadi, Hengki berharap apapun indikator yang akan dipilih Pemprov Riau, itu hanya akan efektif kalau sanksi administratif dan hukum progresif diterapkan. Tanpa dua aspek itu, Hengki pesimis indikator yang dipilih Pemprov Riau terkait program Riau Hijau akan bisa optimal mencapai sasaran.
"Selama inikan dua aspek tadi jarang ditonjolkan, terutama soal lingkungan hidup. Dalam kejadian karhutla misalnya, kejadian ini kan bisa diredam jika sanksi administrasi maupun hukum progresif diterapkan. Kalau misalnya ada korporasi terindikasi melakukan pembakaran lahan, dari segi administrasi bisa saja izin lingkunganya ditinjau kembali. Aspek pidananya juga bisa dikejar. Kurangnya kita disitu, law enforcement," katanya.(gc)
Berita Lainnya +INDEKS
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
SIAK, Riautribune. com - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Keputusan Men.
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.
KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
JAKARTA, Riautribune. com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama mitranya, Rimba Satwa Foundat.