pilihan +INDEKS
Rusidi: Kita Sudah Bekerja secara On The Track
JAKARTA - riautribune : Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau, Rabu (30/1)
Keputusan DKPP RI terkait pengaduan Nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018, atas nama pengadu seorang warga bernama Fajar Suryapratomo ke DKPP atas kinerja Bawaslu Riau yang memproses 11 Kepala Daerah di Riau yang membuat pernyataan dukungan kepada salah salah satu pasangan capres/cawapres.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan menolak semua aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang lanjutan pembacaan putusan (Rabu) di Kantor DKPP RI Jalan HM Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau diadukan oleh seorang warga Pekanbaru yang bernama Fajar Surya Pratomo dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Fajar bersama dengan 6 orang penasehat hukum yang terdiri dari Feri, Robi, Arya Ismail, Said Surya, dan indra mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 4 anggota lainnya dikarenakan 11 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon Capres dan Cawapres tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Dan membuat resah masyarakat dengan mengatakan bahwa 11 Kepala Daerah terancam pidana pemilu.
Per tanggal 16 Oktober 2018, Bawaslu Riau melakukan pengawasan terhadap Deklarasi yang dibuat oleh Tim Kampanye Provinsi Riau dengan melibatkan 11 Kepala Daerah tersebut.
DKPP RI berkesimpulan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Riau sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu. Transafransi informasi kepada masyarakat merupakan hal yang positif.
Untuk kesalahan tanggal dalam surat pemanggillan kepala daerah, diakui oleh Bawaslu Riau. "Kesalahan ini murni kesalahan teknis yang dilakukan oleh staf sekretariat Bawaslu Riau. Hal ini dikarenakan copy paste surat sebelumnya, dan hal ini tidak dapat dibebankan pertanggung jawabannya kepada Teradu", ujar anggota majelis saat membacakan putusan.
Dr. Harjono Ketua Majelis bersama dengan 5 (lima) anggota majelis lainnya yaitu Dr. Alfitra Salamm, Fritz Edwar Siregar, P.hd , Prof. Dr. Muhammad, Prof. Dr Teguh Prastyo dan Ida Budiati, SH, MH. menyampaikan bahwa menolak semua aduan penggugat untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu (Ketua dan anggota Bawaslu Riau).
"Saya bersyukur atas putusan DKPP ini karena telah memeriksa dan mengadili dengan se adil-adilnya. Karena, memang kita sudah bekerja on the track." ungkap Rusidi usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Jakarta.(krc)
Berita Lainnya +INDEKS
Pererat Silaturahmi, IKASMANDA 94 Gelar Halal Bihalal 5 Mei 2024
PEKANBARU, Riautribune.com - Mempererat silaturahmi setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Alumni S.
Mahasiswa Magang Program AUM Rumah Lemon Kunjungi PLUT Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - Mahasiswa peserta program magang Apindo UMKM Merdeka (AUM) mengunjun.
Ketua KPU Riau Tekankan Penguatan Kelembagaan Menuju Pilkada 2024
PEKANBARU, Riautribune.com - KPU Provinsi Riau laksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan di Lingk.
Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
BANGKINANG, Riautribune.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pe.
APTISI RIAU Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
PEKANBARU, Riautribune.com - kampus UIR menjadi venue Rapat Kerja III Tahun 2024 Asosisasi .
Berlangsung 2 Hari, Riau Sharia Week 2024 Diharapkan Jadi Momentum Memajukan Ekonomi Syariah
PEKANBARU, Riautribune.com - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau menyelengg.