pilihan +INDEKS
MENDAGRI MINTA WAN THAMRIN TEGUR 10 BUPATI/WALIKOTA SE RIAU
PEKANBARU-riautribune: (27/12), Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, MDM meminta Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim untuk menegur 10 Kepala Daerah yang mengunakan nama Jabatan Bupati/Walikota dalam melakukan Penandatanganan pernyataan dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.
Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, 10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.
Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
"Menyikapi soal Surat Perintaaan Mendagri tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, "Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi. Kedepan Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan" tegas Rusidi.
Berita Lainnya +INDEKS
Program Haji RAPP Beri Kesempatan 9 Karyawan Tunaikan Ibadah ke Tanah Suci Makkah
PELALAWAN, Riautribune. com - Ratusan warga muslim PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) hadiri p.
Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024
JAKARTA, Riautribune. com - Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan menunjukkan komitmennya dalam upa.
Mantan Ketua Tim Relawan Pemenangan Alfedri-Husni Mantapkan Langkah Maju di Pilkada Siak
SIAK, Riautribune.com - Mantan Anggota DPRD Siak sekaligus tokoh masyarakat dan juga merupakan ma.
Dikunjungi tim Kanwil Kemenkumham Riau, LBH Pena Riau Siapkan Verifikasi
INHU, Riautribune. com - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) mengun.
Puluhan Ribu Warga Hadiri Bagholek Godang 2024 di Gelanggang Remaja
PEKANBARU, Riautribune. com - Puluhan Ribu masyarakat Kampar se-Provinsi Riau berbondong-bondong .
Bupati Kasmarni Harapkan Alumni Unri di Bengkalis Terus Bersinergi Untuk Kemajuan Daerah
BENGKALIS, Riautribune.com - Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA UNRI) Kabupate.