pilihan +INDEKS
Masih Pengembangan,
Oknum Lurah Sidomulyo Barat Mendekam di Rutan Polda Riau
PEKANBARU - riautribune : Hingga saat ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Tersangka bernisial RM SE (37) ini tertangkap basah tengah melakukan pengutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang mengurus surat tanah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan bahwa selama kasus tersebut dikembangkan, RM menjalani masa penahanan 20 hari pertama di rutan Polda Riau. Untuk saat ini, hasil pengembangan menunjukkan bahwa RM meminta pungli dari masyarakat yang mengurus surat untuk kepentingannya sendiri.
"Penyidik masih melakukan penelusuran apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pungli tersebut," kata Sunarto pada Rabu (4/12/2018). Penyidik juga masih melengkapi bukti-bukti perkara pungli ini sebelum berkasnya nanti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Atas tindakan yang dilakukan oleh RM, ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Seperti pemberitaan sebelumnya, RM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), Rabu (28/11/2018). Dia diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat dalam mengurus surat tanah. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan, RM terjaring OTT oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Diamankan sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Sunarto, Kamis (28/11/2018).
RM diamankan di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Dari tangannya disita barang bukti berupa uang Rp33 juta. Dijelaskan Sunarto, modus pemerasan dilakukan RM dengan cara meminta uang kepada masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). "Untuk pengurusan itu, dia minta sejumlah uang," ucap Sunarto.
Tindakan RM berawal ketika warga bernama Sabar F mendatangi Kantor Lurah Sidomulyo Barat pada 28 November 2018. Dia ingin merupakan pembeli lahan dan ingin mengurus suratnya. Atas SKGR ditandatangani, Sabar F dimintai uang Rp10 juta. Uang diminta diserahkan di sebuah kedai kopi. tindakan itu diketahui Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau.
Tim Saber Pungli langsung melakukan pengintaian dan penangkapan RM. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan uang Rp10 juta di jok sepeda motor RM. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau tersangka sebelumnya juga meminta uang ke penjual tanah.
Menurut Sunarto, tersangka meminta uang Rp25 juta kepada Haslina Murni atas uang dari hasil jualan tanah kepada Sabar. Dari jumlah itu sudah diterima Rp23 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ckp)
Berita Lainnya +INDEKS
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
SIAK, Riautribune. com - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Keputusan Men.
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.
69 Orang Anggota PPK di Siak Resmi di Lantik, 1 Orang Berhalangan Hadir, KPU Siak Berikan Bimtek
SIAK, Riautribune.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak melantik 70 orang panitia pemilihan .
Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Raih Rekor MURI
SIAK, Riautribune.com - Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), di Kabupaten Siak, Provins.