pilihan +INDEKS
Irwan Nasir Jangan Pongah
Tim Hukum GMMK: “Kami Akan Kawal Proses Ini Sampai Tuntas”
PEKANBARU-riautribune: Bupati Kepulauan Meranti yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Irwan Nasir dengan tegas mengatakan tidak akan datang memenuhi panggilan Bawaslu Riau, terkait kehadirannya pada acara Deklarasi Dukungan Capres Jokowi-Ma'ruf di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Hal ini langsung direspon oleh tim Hukum Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan (GMKK), tegas mengatakan Irwan untuk tidak bersikap pongah.
Menurut Irwan, dia tidak melanggar aturan Pemilu, karena itu dia tidak perlu hadir memenuhi panggilan Bawaslu. Sebagaimana diketahui, Bawaslu Riau telah melayangkan surat panggilan untuk dua belas kepala daerah di Riau yang hadir dalam acara Deklarasi Dukungan Capres Jokowi-Ma'ruf. Mereka diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye. Hingga hari ini, baru Bupati Rohul Sukiman yang datang memenuhi panggilan Bawaslu tersebut.
Menanggapi pernyataan Irwan Nasir, Bambang H Rumnan, SH MH selaku Ketua Tim pelapor dari GMMK (Gerakan Masyarakat Menuntut Keadilan) yang terdiri dari 63 Ormas menyayangkan sikap Irwan Nasir tersebut. Menurut Bambang, sebagai pemimpin, semestinya Irwan tidak melontarkan pernyataan seperti itu.
"Pernyataan itu pongah sekali. Sebagai pemimpin seharusnya Irwan mendatangi Bawaslu dan memberikan penjelasan. Bawaslu kan memanggilnya sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara sesuai tupoksi-nya," ujar Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, seorang pemimpin saja begitu memandang Bawaslu. Bagaimana pula nanti rakyat kebanyakan memandang lembaga ini. "Irwan harus lebih jernih memandang masalah ini. Jangan mengedepankan ego. Kita berharap Bawaslu bisa menciptakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Karena itu mari kita beri kesempatan lembaga ini bekerja, " tegas Bambang.
Sebagai pihak pelapor, Bambang mengatakan GMMK akan mengawal proses ini sampai tuntas. "Kita tidak ingin muncul persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa pelaksanaan Pemilu ini tidak adil. Lembaga negara berpihak kepada salah satu calon. Kan bisa membuat mundur demokrasi yang kita bangun selama ini," urai Bambang.
Ditambahkan Bambang, kepala daerah adalah representasi dari rakyat yang ditugaskan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan atau kekuasaan. Maka dengan demikian tidak ada alasan hukum apapun bagi kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum terkait Pemilu menolak dipanggil oleh Bawaslu. "Sebagai kepala daerah, seharusnya Irwan memberikan teladan dan taat asas bagi masyarakat luas, bukan justru memperlihatkan arogansi kekuasaan. Kekuasaan tertinggi dalam mengambil keputusan apa pun bagi pejabat negara adalah demi kepentingan negara, inilah esensi mereka yang kini mengemban amanah rakyat. (rls/GMK)
Berita Lainnya +INDEKS
PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Dari Pemprov Riau
PEKANBARU, Riau Tribune. com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, I.
APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival
PEKANBARU, Riautribune.com - Asia Pacific Rayon (.
Kisah Asril Hidup Lebih Makmur Karena Perusahaan Sawit SLS di Pelalawan
PELALAWAN, Riau Tribune.com - Asril tak mengada-ada. Lelaki kelahiran Dusun 4 Bukit Garam, Kelura.
Didukung Semua Elemen, Prevalensi Stunting di Siak Turun Menjadi 10,40 persen
SIAK, Riautribune. com - Prevalensi kasus tengkes (stunting) di Kabupaten Siak menurun dari 22 pe.
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Dua Unit Mobil Pemadam
PEKANBARU, Riautribune.com - Sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maks.
Manajemen PHR Lepas 42 Karyawan Berangkat Haji Ke Tanah Suci
PEKANBARU, Riautribune. com – Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melepas pekerja (perwira).