pilihan +INDEKS
Sikapi Hasil Eksekusi Zubiarsyah Kader PBB
Ketua DPW Bulan Bintang Riau Kunjungi Meranti
PEKANBARU-riautribune: Merespon atas eksekusi terhadap anggota DPRD Kabupaten Meranti Zubiarsyah yang diamankan oleh Kejari Meranti 7 September lalu, Ketua DPW PBB Riau H.Ramli Abdul Hamid LC menuturkan dirinya akan langsung berkunjung ke Kabupaten Meranti, Rabu (12/9) guna melakukan koordinasi dengan Kader, namun demikian Ramli menegaskan, DPW belum memberikan keputusan apakah akan ada PAW atau tidak mengingat waktu yang tersisa.
"Pertama sebagai pengurus DPW, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kader-kader yang ada. Bentuk kepedulian kita terhadap kader yang bermasalah, namun demikian kita juga tegaskan kepada DPC agar komunikasi tetap terjaga, bagaimanapun juga komunikasi yang baik antara DPW dan DPC tentu akan menguatkan barisan kita menghadapi apapun masalah, termasuk menghadapi pilpres dan pileg yang tinggal hitungan waktu,"Ucap Ramli kepada Koran Riau, di Mayar Sakti Panam
Zubiarsyah, Bacaleg PBB yang juga anggota DPRD Kepulauan Meranti dieksekusi Kejari ke Cabrutan Bengkalis di Selatpanjang. Pengurus partai langsung mengambil langkah cepat.
Zubiarsyah mantan Sekda Kepulauan Meranti yang juga sebagai KPA, sebelumnya tersangkut kasus pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak (Dorak Port). Saat putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa tahun silam, Zubiarsyah dinyatakan tidak bersalah. Lalu ia pun bebas.
Ketika itu Zubiarsyah bebas bersama Suwandi Idris (mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti. Sementara dua orang lainnya, Muhammad HabibN Kasubbag Pemerintahan Umum dan Perangkat daerah pada Tapem yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah beserta seorang lainnya M Arif (perentara) dihukum penjara.
Setelah mendengar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru itu, Kejari Kepulauan Meranti mengajukan Kasasi. Kasasi tersebut akhirnya diterima MA. Zubiarsyah dan Suwandi Idris dinyatakan bersama dan dihukum 6 tahun penjara. Putusan dari MA telah keluar sekitar bulan Februari/ Maret 2018. Namun baru dieksekusi pada hari Jumat tanggal 7 September 2018 jelang Maghrib.
Eksekusi terhadap mantan Sekda dan Mantan Kepala BPN Kepulauan Meranti ini dibenarkan kasi Pidsus Kejari Meranti, Robby Prasetya MH. Kata Robby, keduanya dihukum 6 tahun penjara dan telah ditahan di Cabrutan Selatpanjang.(RLS)
Berita Lainnya +INDEKS
Wabup Bengkalis : Jaga Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
SURABAYA, Riautribune.com - Wakil Bupati Bengkalis Dr H Bagus Santoso mengikuti upacara peringata.
DPC PDI Perjuangan Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
PELALAWAN, Riautribune.com - Mulai hari Kamis, 25 April 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pelala.
Edy Natar Nasution Ambil Formulir Balon Gubri Pertama di Demokrat, Apakah Ada Sinyal AHY?
PEKANBARU, Riautribune.com - Lagi, mantan Gubernur Riau (Gubri) Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasu.
Debit Air Turun, PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
PEKANBARU, Riautribune.com - Manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, K.
Tingkatkan kualitas Praktek SMK Kelapa Sawit AGI, Asian Agri Serahkan Bibit Sawit
PELALAWAN, Riautribune.com - Bertempat di Kantor Kebun PT. Inti Indo sawit Subur Desa Mekar.
Ambil Formulir di Sekretariat PKB, Edy Natar Nyatakan Serius Maju Pilgubri
PEKANBARU, Riautribune.com - Keseriusan Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution maju sebagai Bakal .