pilihan +INDEKS
Selamatkan PT. BLJ
Untuk Selamatkan BUMD, Pj. Bupati Didesak Rombak Jajaran Komisaris
BENGKALIS-riautribune: Perusahaan semi plat merah milik Pemkab Bengkalis BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLj) yang sekarang sedang sekarat, harus segera diselamatkan pemilik modal.Diantaranya dengan mengganti atau merombak jajaran komisaris PT. BLj yang ada, di samping masa tugasnya sudah berakhir.
Pemerhati Masalah Pembangunan dan Pemerintahan Bengkalis, Wan Sabri menegaskan bahwa PT. BLj kondisinya saat ini sudah sekarat. Tetapi tidak ada kepedulian dari pemilik modal yaitu Pemkab Bengkalis maupun jajaran komisaris untuk menyehatkan perusahaan tersebut. Untuk itu, Pj Bupati Ahmadsyah Harrofie didesak merombak sekaligus mengganti seluruh komisaris yang ada sekarang.
“Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 tahun 1999 bisa diartikan bahwa seorang Pj. Bupati boleh mengambil kebijakan strategis, tetapi tidak kebijakan jangka panjang seperti perizinan atau RPJMD. Kita mendesak supaya seluruh jajaran komisaris di PT. BLj diganti, selain masalah kinerja, masa jabatan mereka juga sudah berakhir sesuai Kepmendagri Nomor 50 tahun 1999,” kata Wan Sabri, Selasa (06/10).
Menurut Wan, jabatan komisaris di PT. BLj mengacu kepada Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999 pasal 20 butir (2) bahwa masa jabatan badan pengawas dalam hal ini komisaris adalah tiga tahun. Sementara dua orang komisaris PT. BLj yang ada sekarang (Mukhlis dan Burhanuddin,red) diangkat pada tahun 2011 lalu, bersama dengan seorang komisaris lagi ketika itu yakni Ribut Susanto yang mundur tahun 2013 karena maju sebagai calon legislatif.
Disambung Wan Sabri lagi, pada butir(1) disebutkan juga bahwa masa jabatan badan pengawas/ komisaris paling banyak dua kali pengangkatan. Namun sampai saat ini belum jelas apakah dua komiosaris yaitu Burhanuddin dan Mukhlis sudah diperpanjang atau belum masa jabatannya.
“Informasi yang kita terima, masa jabatan komisaris PT. BLj adalah empat tahun, sedangkan aturan hanya membolehkan tiga tahun, kecuali jabatan direktur utama atau direksi dibunyikan empat tahun. Sebaiknya Pj. Bupati disarankan tidak memperpanjang masa jabatan dua komiaris dari unsur pemerintahan itu, karena mereka juga dinilai gagal melaksanakan tugasnya,” tegas Wan Sabri.
Untuk diketahui, Komisaris Utama PT. BLj masih dijabat Mukhlis yang merupakan kepala Inspektorat Bengkalis, dengan anggota Burhanuddin yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah Bengkalis. Sementara itu “orang kanan” mantan Bupati Herliyan Saleh yaitu Ribut Susanto merupakan komisaris independent yang mundur tahun 2013 lalu karena maju sebagai caleg.
Pj. Bupati Ahmadsyah Harrofie ketika coba dikonfirmasi terkait langkah yang akan dilakukannya terhadap PT. BLj belum berhasil dihubungi atau ditemui karena kesibukan kegiatannya sebagai kepala daerah. (afa)
Berita Lainnya +INDEKS
Elektabilitas Kelmi Amri Tertinggi di Rokan Hulu
JAKARTA, Riautribune.com - Lembaga Survei Indikator.
Kecewa Tak Dapat Kupon, Peserta: 'Dah Macam Berebut Sembako dah, Moh lah Balik, Panitia Tak Jelas
SIAK, Riautribune.com - Gara-gara tak kebagian Kupon, warga yang mengikuti acara Jalan Seha.
Edy Natar: Apakah Karena Ada Nasution, Saya Bukan Anak Asli Riau?
PEKANBARU, Riautribune. com - Pernyataan Wan Abu Bakar beberapa hari lalu yang .
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau
PEKANBARU - Riautribune: M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, kini melanjutkan.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
SIAK, Riautribune. com - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Keputusan Men.
Hutama Karya Pastikan Harimau Mati Tertabrak Mobil Bukan di Jalan Tol Yang Berada di Riau
PEKANBARU, Riautribune. com - Beredar video dan photo seekor harimau mati tergeletak di jalan tol.