pilihan +INDEKS
Disbunhut Sosialisasi ke Empat Kecamatan
BENGKALIS-riautribune: Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis tahun ini melaksanakan sosialisasi tentang perundang-undangan masalah perkebunan dan kehutanan dengan sasaran para kepala desa, lurah maupun perangkat pemerintah ditingkat kecamatan. Sosialisasi difokuskan di empat kecamatan, yang dinilai rawan terjadinya konflik lahan.
Kepala Disbunhut Herman Mahmud ketika dikonfirmasi Ahad (04/10) mengatakan ada empat kecamatan yang menjadi skala prioritas sosialisasi, mengenai perundang-undangan perkebunan dan kehutanan. Keempat kecamatan tersebut adalah Bukitbatu, Rupat, Mandau dan Pinggir, dimana konflik lahan di empat kecamatan tersebut cukup tinggi,” terang Herman.
Narasumber pada sosialisasi itu antara lain dari Balai Pemangku Kawasan Hutan (BPKH), Disbunhut Riau dan Disbunhut Bengkalis. Sosialsiasi di empat kecamatan tersebut telah selesai dilaksanakan Ahad lalu di masing-masing kecamatan. Peserta sosialisasi adalah kepala desa, lurah, perangkat desa dan utusan kelompok masyarakat.
Disambung Herman lagi, banyak kasus lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bengkalis, termasuk isu soal kepemilikan lahan di Pulau Rupat oleh warga negara asal Malaysia yang sempat ditayangkan khusus di TV nasional. Para perangkat desa diberi pemahaman tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT supaya kedepan tidak asal terbit).
“Jangan sampai para kepala desa maupun perangkat pemerintahan lainnya menerbitkan SKT di areal yang salah. Misalnya SKT yang diterbitkan ternyata kawasan hutan lindung dan suaka margasatwa, hutan produksi terbatas atau lahan yang telah punya kepemilikan,” papar Herman.
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini ketika disinggung soal konflik lahan di Rupat termasuk keterlibatan warga negara asing, mengaku kalau jual beli dilakukan dengan masyarakat tidak ada masalah. Disbunhut sendiri menurutnya tidak mau ikut campur soal jual beli lahan oleh warga Malaysia bernama Cua Cen Heng alias Acua di Rupat, kecuali ada indikasi hutan negara yang dieksploitasi atau hutan lindung dan suaka margasatwa.
“Persoalan kepemilikan lahan di Rupat itu sudah kita ketahui, tetapi indikasi yang diperjualbelikan adalah hutan negara atau kawasan terlarang lainnya, belum bisa dibuktikan sejauh ini. Nanti kita juga akan cermati soal lahan di Rupat itu sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 878 tahun 2014 tentang status kawasan hutan di Riau serta peta baru kawasan HPT dan HP,” tutup Herman. (afa)
Berita Lainnya +INDEKS
Bakal Calon Gubernur Riau , Abdul Wahid Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Sumbar
TANAH DATAR, Riautribune. com - Calon Gubernur Riau dari PKB Abdul Wahid memberikan bantuan.
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
JAKARTA, Riautribune. com - Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI.
PT BSP Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
PINGGIR, Riautribune. com - PT Bumi Perkasa Sampoerna kembali menyalurkan paket sembako kepada wa.
PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024
JAKARTA, Riautribune.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai perusahaan migas di Regional S.
Berikthiar Menanam Kebaikan, Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan Siap Bertarung di Pilkada 2024
PEKANBARU, Riautribune. com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pekanbaru mulai diwa.
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Orang Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
SIAK, Riautribune - Terhitung Sebanyak 21 Calon Jamaah Haji (JCH) yang berasal dari Kecamatan Sun.