Namun pihak DPR absen dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, tersebut. Sedangkan dari pihak Presiden Jokowi diwakilkan oleh beberapa orang kuasa.
"DPR tidak bisa hadir, ada suratnya," kata Hakim Usman saat persidangan, Selasa (24/10). Hakim Usman pun mempersilakan perwakilan pemerintah untuk membacakan keterangannya.
"Izin Yang Mulia, pada intinya pemerintah tetap pada keterangan terdahulu," kata salah satu kuasa presiden, Ninik Herianto. "Tidak ada perubahan, tetap," timpal Hakim Usman yang diiyakan oleh Ninik.
Hakim Usman lantas menyudahi sidang dan ditunda hingga pekan depan. Sidang sendiri hanya berlangsung sekira lima menit. Turut hadir Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan para penggugat lainnya. (rmol)