Kejati Riau Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Lampu Jalan

Kamis, 19 Oktober 2017

ilustrasi internet

PEKANBARU  - riautribune : Dua tersangka korupsi proyek lampu penerangan jalan Kota Pekanbaru yang merugikan negara Rp1,3 miliar, kembali ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (19/10/2017). Keduanya menyusul jejak tiga tersangka lainnya yang telah ditahan di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan, yakni HW, M dan ABD.

"Hari ini ada dua tersangka yang langsung kita tahan usai diperiksa. Keduanya berinisial MJ dan MHR," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (19/10/2017).

Sugeng menyebutkan, MJ dan MHR merupakan pihak swasta yang menjadi makelar (Broker) proyek. Untuk diketahui, tersangka MHR merupakan penggiat salah satu LSM di Riau.

Ia menambahkan, kelima tersangka dalam kasus korupsi ini telah dilakukan penahanan. "Kelima tersangka korupsi proyek penerangan lampu jalan yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar ini resmi kita tahan semua untuk dilimpahkan ke persidangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, modus anggaran satu rekening kegiatan proyek ini dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL). "Prosesnya tidak dengan benar dan direkayasa," kata Sugeng, sbeelumnya.

Pengadaan lampu jalan ini bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016 kepada Pemko Pekanbaru sebesar Rp6 miliar lebih. Anggran itu diduga dimarkup jauh dari harga sebenarnya.

Kegiatan masuk dalam peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru. Pagu anggaran kegiatan itu sebesar Rp6,7 miliar. Untuk kontraknya sendiri, sekitar Rp6,3 miliar.

Informasi yang dihimpun, salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.

Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut.

Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat. Salah satu perusahaan diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.

Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan diduga masih memiliki utang kepada suplier. (ckp)