Komisi III DPR Minta Kapolri Jalan Terus

Kamis, 19 Oktober 2017

JAKARTA - riautribune : Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak mengendurkan semangatnya untuk merealisasikan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Harapan Bamsoet muncul lantaran berkembangnya pro dan kontra atas rencana kehadiran Densus Tipikor.

Menurut Bamsoet semua pemangku kepentingan penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM setuju dengan rencana pembentukan Densus Tipikor.

"Bahkan seluruh anggota Komisi III DPR RI, mendukung Detasemen khusus tersebut sebagai respons atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu," ujar Bamsoet kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).

Bamsoet menuturkan, sejatinya gagasan munculnya Densus Tipikor telah ada sejak Kapolri dijabat Jenderal Sutarman. Menurutnya, pembentukan dan wewenang tugas Densus Tipikor sama halnya dengan Densus Anti Teror 88 yang cukup melalui Surat Keputusan Kapolri, dan tak memerlukan adamya undang-undang (UU) baru maupun perubahan UU.

Politikus Partai Golkar itu meyakinkan wewenang penuntutan tetap ada di Kejaksaan dan tak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK. Komisi III, lanjut Bamsoet berusaha untuk memperkuat kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan seperti KPK.

"Prinsipnya Komisi III DPR RI tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, namun juga soal kewenangan yg akan kita perkuat pada kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan," paparnya.

Bamsoet berharap keberadaan Densus Tipikor tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga fokus pada aspek yang jauh lebih penting dan strategis yakni pencegahan dan upaya menumbuhkembangkan efek jera bagi siapa saja untuk berani dan mau menghindari korupsi.

Menurut Bamsoet Indonesia seperti kehilangan akal untuk menumbuhkembangkan efek jera kepada para koruptor.

"Tersangka korupsi tidak malu ketika mereka ‘dipermalukan’ oleh status sebagai tahanan KPK. Vonis Pengadilan Tipikor pun tidak membuat para calon koruptor takut atau jera melakukan korupsi," pungkasnya. (okz)