Kata Kasat Satpol PP Soal Penertiban Pasar Pagi Arengka

Rabu, 11 Oktober 2017

PEKANBARU - riautribune : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Zulfahmi Adrian mengatakan, menyatakan bahwa sejak 2014 lalu sudah tidak dibenarkan berjualan di jalur lambat Jalan HR Soebrantas. Namun para pedagang tetap bersikeras untuk berjualan di area ini.

"Dulu sudah kita bersihkan ini semua, tidak boleh ada yang jualan" ujarnya. Beralasan bahwa dibukanya lapak di area hijau ini menyebabkan macet, Zulfahmi berencana akan tetap melakukan penertiban hingga benar-benar tertib dan tidak ada yang berjualan di area ini.

"Kalau ada yang masih berjualan akan kita sita, barangnya akan kita buang kalau tidak di jemputnya, dan kalau dia datang jemput akan kita pertimbangkan" tambahnya.

Dia menyebut, menyayangkan adanya kutipan kutipan yang tidak jelas dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau mau jualan silahkan masuk ke dalam, karena area ini sudah kota, bukan tempat jualan lagi. Dan untuk orang yang mengaku Kepala pasar silahkan jumpakan dengan saya" tambanya.(bpc)