Siaga Satu, Kakanwil Pajak Harus Aktifkan HP 24 Jam

Selasa, 10 Oktober 2017

JAKARTA - riautribune : Baru-baru ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, meminta semua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak mengaktifkan telepon genggam atau handphone 24 jam. Tujuannya agar selalu siaga melaporkan penerimaan pajak terkini.

"Itu komunikasi saya dengan teman-teman yang di lapangan agar semua bersiap atau siaga satu lah," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin malam. "Tapi bukan terus jam 12 diganggu, ya enggak. Orang lagi asik tidur dibangunin. Itu memang komunikasi kami," ungkap dia.

Dia menjelaskan, alasan diterbitkannya instruksi tersebut bukan karena khawatir dengan peneeimaan pajak yang sampai September tahun ini baru mencapai 60% atau Rp 770,7 triliun.

"Itu bentuk perhatian saya dengan teman-teman. Bukan wah celaka ini DJP (Ditjen Pajak). Waktu tax amnesty sampai malem enggak apa-apa, karena mereka lapor juga jam 9, jam 10 masih lapor ke saya dan pakai Face Time," tukas dia.

Diketahui, instruksi bernomor surat INS-05/PJ/2017 itu dikeluarkan dan sekaligus berlaku pada 5 Oktober 2017.

Ada tiga hal yang menjadi poin instruksi. Pertama, mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) seperti Face Time dan Whatsapp video.

Kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Ketiga, melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.dtk)