Aspirasi Masuk RAPBD-P, Anggota Dewan Berlapang Dada

Rabu, 30 September 2015

Gedung DPRD Kabupaten Inhu.(internet)

RENGAT-riautribune: Empat puluh orang anggota DPRD Inhu boleh berlapang dada. Pasalnya, proyek aspirasi yang tertunda dilaksanakan pada APBD murni tahun anggaran 2015, akhirnya bisa dimasukkan kegiatannya pada APBD-P. Plt Sekdakab Inhu selaku Ketua TAPD, Drs. Isdjarwardi, MSi akhirnya mengakui bakal dipostingnya proyek aspirasi anggota dewan yang tertunda di APBD murni untuk dilaksanakan pada APBD-P.

Sebab, kata Asisten ADM Bidang Keuangan dan Pembaangunan Pemkab Inhu itu, proyek aspirasi dewan terlahir dari hasil reses dan diyakini bagian dari pokok-pokok pikiran masyarakat  yang disampaikan kepada legislatif. "Aspirasi boleh masuk ke APBD-P, dengan catatan melalui proses revisi RKPD sesuai dengan ketersediaan anggaran," ungkap Mantan Kepala Bappeda dan Litbang Pemkab Inhu itu.

Sehubungan dengan telah disepakatinya dokumen KUA-PPAS RAPBD-P dua pekan kemarin dengan angka Rp1,7 triliun, TAPD masih belum menerima jadwal Paripurna Penyerahan Nota Keuangan RAPBD-P. "Hari ini kami akan bertemu dewan dulu. Tujuannya mengkomprontir jadwal penyerahan nota keuangan RAPBD-P," ungkap Isdjarwadi, Rabu (30/9) .

Sedangkan Ketua Banmus, Miswanto yang juga Ketua DPRD Inhu belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya Pemkab Inhu menyatakan alasan pembintangan proyek aspirasi dewan karena Pemkab Inhu menerima surat himbaun dari Deputi Pencegahan KPK RI dan BPK RI untuk tidak melaksankan kegiatan jika tidak masuk dalam Renja dan Musrenbang. Berdasarkan surat himbau itu, proyek aspirasi tertunda terlaksana (dibintang) diperparah lagi dengan kondisi keuangan Pemkab Inhu yang mengalami pengurangan dari sektor DBH Migas. (san)