Kadispenad: Akan Ada Sanksi

Senin, 09 Oktober 2017

illustrasi Internet

JAKARTA – riautribune : Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen Alfret Denny Tuejeh memastikan pelaku penganiayaan dan aksi koboi di parkiran mal Gandaria Citu bukan anggota militer. Adapun kendaraan berplat TNI AD yang digunakan pelaku, merupakan kendaraan dinas sang istri.

“Hasil konfirmasi saya bahwa nama pelaku Dr Anwari, tidak ada di jajaran TNI AD. Istrinya memang seorang dokter spesialis anak dan PNS di RSPAD. Mobil dinas yang digunakan adalah mbl dinas istri yang bersangkutan,” ujar Denny saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (8/10/2017).

Denny menegaskan bahwa mobil dinas hanya bisa digunakan oleh pengemudi yang berdinas atau memiliki surat izin mengemudi (SIM) TNI. Oleh karena itu, jajaranya kini tengah mendalami unsur penyalahgunaan terkait kendaraan tersebut.


“Itu masih diselidiki dan didalami (pelau pakai mobil TNI AD). Mobil dinas hanya bisa digunakan atau dikemudiman oleh pengemudi dinas atau memiliki SIM TNI. Kalau ada unsur penyalahgunaan, maka pasti ada sanksinya,” sambungnya.

Sebelumnya, Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kurniawan telah menetapkan oknum dokter, Dr Anwari yang melakukan aksi koboi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan sebagai tersangka. "Masih dalam proses penyidikan, sekarang sudah menjadi tersangka," ungkap Kurniawan, Sabtu malam (7/10/2017).

Kurniawan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak TNI perihal kasus tersebut. Mengingat, saat melakukan aksi koboy pria tesebut menggunakan mobil dinas TNI, hasil koordinasi tesebut Anwari dipastikan bukan anggota TNI.

Dengan demikian, Kurniawan mengatakan kasus tersebut murni penganiayaan dan tidak ada kaitannya dengan TNI. Anwari menggunakan mobil milik istrinya yang memang bekerja sebagai PNS di RSPAD.

Begitu pula dengan senjata api yang digunakan Anwari bukan jenis senjata api organik milik TNI melainkan senjata api jenis walther 32 mili. Kurniawan pun saat ini masih menyelidiki perihal kepemilikan senjata api tesebut.(okz)