Sri Mulyani : Penerimaan Harus Lebih Banyak

Kamis, 05 Oktober 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan potensi penerimaan dari dari sektor minerba harus lebih besar dari periode sebelumnya. Hal tersebut terkait perumusan formulasi penerimaan dari PT Freeport.

"Untuk kepastian investasi dan penerimaan negara, Kemenkeu merupakan lead dan dalam hal ini kami melakukan formulasi berdasarkan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Sri Mulyani menuturkan, formulasi dari penerimaan negara tersebut sedang dalam diskusi lebih lanjut, karena pendapatan ini terdiri dari banyak detail seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti dan pajak daerah.
00:0000:05

"Tidak ada hal yang sifatnya rahasia atau konsensi yang diberikan tidak hanya untuk satu perusahaan. Ini untuk seluruh perusahaan yang bergerak di Minerba yang memang diatur dalam berbagai macam rezim, mulai dari Kontrak Karya, PKP2B, kemudian ada yang hijrah menjadi IUP maupun IUPK," ujarnya.

Dalam negosiasi tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah mengacu pada pasal 128 UU Minerba untuk perlakuan fiskal bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sedangkan pemerintah berpegang pada pasal 169 UU Minerba atas pungutan biaya lainnya seperti cukai, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pendapatan daerah yang tidak secara eksplisit diatur dalam UU tersebut.

"Khusus untuk pasal 169 pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksudkan untuk kontrak karya tersebut adalah dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan negara yang harus lebih banyak," ujarnya.(antr)