Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rabu, 04 Oktober 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Informasi terkait laporan tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Namun pihaknya belum bisa memproses laporan itu karena dokumennya dianggap belum lengkap.

"Memang benar, kemarin (2/10/2017) ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri di mana yang dilaporkan banyak hal termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (3/10/2017).

Saat ini polisi masih meminta barang bukti tambahan dari pihak pelapor. Menurut Setyo, salah satu barang bukti yang harus dilengkapi adalah dokumen yang mendukung adanya tindak pidana yang dilaporkan.

"Paling tidak ada dokumen awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporannya bukan fitnah. Ini perlu dipahami, sementara dari Bareskrim masih menunggu pelapor nanti membawa berkas atau membawa dokumen sebagai kelengkapan," ujar Setyo.

Dia mengatakan, saat ini laporan tersebut masih bersifat pengaduan. Polisi belum menerbitkan nomor laporan (LP). Setyo menjelaskan, jika sudah ada nomor laporan berarti laporan itu telah memenuhi persyaratan dan siap untuk diproses polisi.

"Kalau sudah ada LP berarti ini betul-betul memenuhi syarat untuk bisa dilanjut, jadi tidak sembarangan nanti ada LP tidak bisa diproses ini akan membebani laporan-laporan yang tidak senang dengan seseorang tidak ada datanya," tuturnya.

Beredar surat tanda penerimaan laporan/pengaduan atas nama pelapor Madun Haryadi. Dalam surat berkop Bareskrim Polri itu tercatat nama Agus Rahardjo sebagai salah satu pihak terlapor. Dia diduga melakukan korupsi pada 2016.

Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian untuk menjalankan penegakan hukum secara adil. Dia menegaskan, pengaduan warga ke Bareskrim itu tak akan mempengaruhi kerja KPK dalam mengusut kasus korupsi.

"Kami percaya kepolisian dan kejaksaan menjalankan secara fair, karena fungsional kepolisian. Bahwa kemudian kami tanganin kasus besar dan ada laporan ini kami yakinkan KPK tidak akan berhenti bekerja usut kasus korupsi proyek KTP elektronik," kata Febri