Polisi Bekuk Wanita Pemilik 4.886 Butir PCC di Merauke

Rabu, 04 Oktober 2017

MERAUKE - riautribune : Kepolisian Resor Merauke, Papua, Selasa, menangkap dan menahan I (34), wanita pemilik 4.886 butir pil pcc atau paracetamol, cafein dan corisoprodol.

"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kaliweda, Merauke, setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman pil pcc," kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung di Merauke, Selasa malam.

Awalnya anggota menemukan 4.880 butir pcc yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan pengirim beralamat di Jakarta. Saat digerebek, dari dalam kamar tersangka ditemukan enam butir pcc sehingga seluruhnya berjumlah 4.886 butir pcc.

"Alamat penerima barang ternyata fiktif namun nomor telepon memang milik tersangka," kata Marpaung seraya menambahkan tersangka dan barang bukti berupa 4.886 butir kini diamankan di Polres Merauke.

Saat ini penyidik sedang memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui apakah pil yang dikenal dengan nama pil "zombie" sudah berapa kali diterima dan diedarkan kemana saja.

Tersangka I akan dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antr)