Pemilik Wisma Tak Tahu dan Belum Diperiksa

Rabu, 30 September 2015

ilustrasi internet

RENGAT-riautribune: Pemilik Wisma Alif, Belilas di Jalan Kulim Simpang Kasus Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida mengaku tidak pernah menseleksi tamu yang akan menginap di wismanya. Kuat dugaan, longgarnya pengawasan pemilik wisma terhadap tamu yang akan menginap menjadi salah satu faktor penyebab kasus kekerasan seksual terhadap salah seorang siswi SMPN Rengat baru-baru ini.

Di wisma ini, Sabtu kemarin, seorang siswi SMPN Rengat dilaporkan telah direnggut keperawanannya oleh oknum gurunya bersama kawanannya yang juga HRD di PKS PT TJS di Desa Talang Jerinjing. Pemilik Wisma, Mardi Bin Muin yang sering dipangil Bujang Alif mengaku memang memberikan kebebasan kepada calon tamu yang akan menginap di Wisma Alif. "Benar kami tidak pernah menseleksi tamu yang akan menginap," ucapnya lewat seluler, Selasa (29/9) kemarin.

Bujang Alif juga mengaku tidak tahu kalau Sabtu pekan lalu telah tejadi pencabulan terhadap seorang siswi di bawah umur di Wisma-nya. Pencabulan itu dilakukan oleh gurunya sendiri. "Masa iya benar mereka yang melakukan pencabulan," ucap Alif balik bertanya.

Selain tidak mengetahui adanya tindak pidana pencabulan di wisma miliknya, Bujang Alif mengaku tidak pernah dimintai keterangan penyidik polisi terkait masalah itu. "Hingga saat ini saya belum pernah dipanggil polisi," tutup Alif yang mengaku sedang menuju Tembilahan, Inhil.

Peristiwa pencabulan terhadap siswi berinisial El (15) Sabtu kemaren terungkap setelah polisi menelusuri lokasi hilangnya El. Korban dalam pengakuannya dicabuli sebanyak tiga kali oleh oknum gurunya sendiri yang berinisial SN bersama Kepala Personalia di PKS TJS inisial NS.

Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kepala Bagian Operasional Sat Reskrim Polres Inhu, Iptu Lauren menerangkan, El tidak pulang dan tak bisa dihubungi keluarganya sejak Sabtu (20/9) hingga Ahad (21/9). Ternyata, siswi yang masih berusia 15 tahun itu menjadi korban pencabulan. Korban sempat trauma dan setelah tenang akhirnya membongkar peristiwa yang menimpanya.

Berdasarkan keterangan korban, Sabtu malam saat dinyatakan menghilang, El dibawa pelaku SN bermalam di salah satu penginapan di Belilas, Kecamatan Seberida. Selama berada di penginapan, El dicabuli sebanyak tiga kali. Keesokan harinya, El disuruh pulang sendiri dan diberi uang Rp150 ribu. Dikatakan Lauren kedua tersangka sudah ditahan di sel Polres Inhu. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (san)