KPK akan Keluarkan Sprindik Baru?

Sabtu, 30 September 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : KPK masih mempelajari putusan sidang praperadilan yang dimenangi Setya Novanto. Karena itu, lembaga antirasuah ini sedang berpikir-pikir untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Novanto.

"Alternatif-alternatif yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku apakah itu KUHAP ataupun Perma (Peraturan MA) yang sudah mengatur secara tegas praperadilan tersebut tentu menjadi pertimbangan KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Febri mengatakan saat ini KPK masih berdiskusi setelah ada putusan sidang praperadilan tersebut. KPK ingin melihat rinci putusan sidang praperadilan itu, sehingga KPK belum memutuskan mengeluarkan sprindik baru.

"Dari pembicaraan dan diskusi yang dilakukan malam ini, kami akan melakukan pembahasan terlebih dulu, diskusi terlebih dulu, melihat secara rinci putusan praperadilan tersebut proses dari awal sampai putusan akhir. Dan juga perkembangan dari proses penyidikan dan penanganan perkara e-KTP yang lain," ujar Febri.

Selain itu, Febri menyatakan belum ada pembahasan jangka waktu kapan KPK akan mengeluarkan sprindik baru. Namun ia berharap elemen masyarakat bisa mengawal kasus proyek e-KTP.

"Kita belum bisa bicara soal jangka waktu, tapi yang pasti kita tegaskan KPK serius untuk tetap menangani kasus e-KTP ini. Dan kita juga berharap pada semua pihak, termasuk publik secara luas, untuk bisa mengawal perkara ini," jelas Febri.

Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.(dtk)