Fahri Hamzah Perpanjang Masa Kerja Pansus KPK Tanpa Basa-Basi

Selasa, 26 September 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Rapat paripurna menyatakan menerima laporan kerja sementara Pansus Hak Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu menjadi dasar bagi Pansus memperpanjang masa kerja hingga lebih dari 60 hari.

Berdasarkan pantauan, keputusan menerima laporan kerja sementara Pansus Angket diambil tanpa melalui pandangan dari seluruh fraksi yang hadir dalam paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang terlihat langsung mengetuk palu sidang usai sejumlah fraksi melakukan interupsi menolak adanya perpanjangan masa kerja pansus.

"Saya menanyakan apakah kita setuju atau tidak dengan laporan tadi. Setuju atau tidak. Saya kira cukup ya," ujar Fahri seraya mengetuk palu sidang.

Fahri menjelaskan, dasar dirinya tidak memerlukan pandangan seluruh fraksi dalam menanggapi laporan Pansus Angket KPK didasarkan pada ketentuan Pasal 206 UU MD3. UU itu menyebut paripurna DPR hanya mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.

Melihat dari frasa ‘laporan’, Fahri berpendapat, Pansus Hak Angket KPK dapat melanjutkan kerjanya hingga mendapat kesimpulan yang diharapkan.


"Laporannya kalau kita dengar itu laporan, bukan kesimpulan. Maka tugas kita sesuai UU MD3 Pasal 206 pimpinan hanya menanyakan laporannya diterima atau tidak. Jadi itu yang saya tanyakan," ujarnya.

Keputusan Fahri merupakan tindaklanjut permohonan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar yang menyebut, Pansus belum mendapat sebuah kesimpulan karena belum mendapar klarifikasi langsung dari KPK.

"Tidak fair kalau dalam sidang paripurna ini kami mengambil keputusan sepihak atas temuan-temuan ini," ujar Agun.

Kata Agun, Pansus Hak Angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk lebih mendalami untuk memanggil pihak-pihak terkait. "Sehingga kami dapat membetuk kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang yang ditentukan kemudian."(cnn)