Polda Riau Terus Dalami Dugaan Lahan "Ilegal" PTPN V

Selasa, 26 September 2017

illustrasi Internet

PEKANBARU - riautribune : Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan lahan "ilegal" atau diluar HGU (Hak Guna Usaha) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (25/9/17). "Perkaranya masih perlu pendalaman dengan meminta keterangan ahli,'' ucapnya.

Hingga kini BUMN tersebut masih terperiksa sebagai saksi, baik sebagai koorporasi maupun dalam hal perorangan. Terkait lahan di luar HGU ini, Polda masih menetapkan satu perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit, yakni PT Hutahaean.

Staf Bagian Humas PTPN V, Risky Atriyansyah saat dikonfirmasi terkait pernyataan Kabid Humas Polda Riau menyatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian daerah.

"Perseroan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian daerah Riau dengan memberikan data dan keterangan yg valid, sebagaimana diperlukan dalam proses penyelidikan tersebut. Sehingga dugaan yang ditujukan kepada perseroan, dapat menjadi jelas,'' ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau, diduga terdapat 33 perusahaan menggarap kawasan secara ilegal termasuk menguasai kawasan hutan. Rinciannya, perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan diperkirakan 103.320 hektare. Sisanya lagi, seluas 203.977 hektare perkebunan kelapa sawit tanpa HGU.

Dari 33 perusahaan yang dimungkinkan naik ke tingkat penyidikan ada 4 perusahaan, yakni PT Hutahaean yang kini berstatus tersangka, dan tiga perusahaan lagi masih sebagai saksi terperiksa yaitu PTPN V, PT Ganda Hera Cendana dan PT Seko Indah.(rtc)