DPR: Ada Mafia yang Perjualbelikan!

Rabu, 20 September 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menegaskan, peredaran pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang terjual ilegal lantaran adanya keterlibatan mafia.

"Ada mafia atau jaringan yang memperjualbelikan ini (PCC), oknum pasti ada. Karena barang tersebut tidak tiba-tiba melewati batas negara atau pengecekan resmi. Karena bahan tersebut sifatnya import, apakah oknum itu di perbatasan, karantina, atau industri pemasok resmi. Itu yang blm kita tau," kata Dede Yusuf, Rabu (20/9/2017).

Pasalnya, sambung dia, obat tersebut sudah dinyatakan dilarang untuk diperjual belikan pada tahun 2013 lalu, namun saat ini masih saja dapat ditemui di pasaran.

"Karena produk tersebut tidak dijual bebas melainkan melalui sindikasi tertutup, atau ilegal. Produk tersebut sudah ditarik dari peredaran sejak 2013. Namun masih dibuat diproduksi secara diam-diam karena ada market ilegal," ucapnya.

Oleh sebab itu, untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat PCC, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini meminta kepada pihak terkait agar memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran pil PCC secara ilegal.

"Harus dicari siapa yang memesan bahan baku dan farmasi yang meracik. Saat ini BPOM tidak bisa menindak peredaran yang gelap, itu wewenang polisi atau BNN. Namun kedepan dengan aturan baru dan UU baru akan kami perluas wewenang BPOM untuk menindak yang ilegal ini, kejar pemasok bahan bakunya sampai keakar-akarnya. Karena hanya pelaku ahli kimia yang bisa bikin obat seperti ini. Artinya jelas ada tenaga ahlinya," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita 1,2 Juta butir obat Paracetamol, Cafeine and Carisoprodol (PCC). Jutaan pil tersebut disita dari penggeledahan sebuah rumah di Wisma Permai Timur 1/24, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Penggeledahan ini dipimpin okeh Dir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjend Pol Eko Daniyanto. Menurutnya, penggerbekkan di Surabaya ini merupakan pengembangan dari penggerbekkan pabrik PCC di Jalan Kihapit Timur 141, RT 09 RW 20 Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, PCC bukanlah jenis narkotika tapi obat ini tidak dijual bebas tanpa izin dari dokter. Mengkonsumsi obat ini mengakibatkan kejang-kejang dan mual. Di Sulawesi Tenggara obat jenis ini dikonsumsi oleh bocah SD dan SMP.(okz)