Istri Kedua Dilarang Daftar CPNS PPATK

Senin, 18 September 2017

JAKARTA - riautribune : Ada syarat khusus bagi calon PNS di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bagi yang perempuan, dilarang menjadi istri kedua.

Syarat itu tercantum di situs resmi PPATK dan masuk kategori persyaratan umum. Ada 13 syarat yang diberikan bagi CPNS. Syarat soal bukan istri kedua itu ada di nomor 11. "Bagi wanita yang sudah menikah tidak menjadi istri kedua dan seterusnya," demikian bunyi syarat CPNS PPATK.

Syarat lain masih umum, seperti usia 18-32 tahun hingga tidak berkedudukan sebagai simpatisan aktif, anggota, dan/atau pengurus partai politik. CPNS juga tidak boleh bertato atau memiliki bekas tato, juga tindik, atau bekas tindik, selain di telinga.

Ada pula persyaratan khusus bagi pelamar yang merupakan cum laude serta putra/putri Papua dan Papua Barat. Bagi yang mengikuti formasi umum, IPK minimal adalah 2,75.

Pendaftaran CPNS sudah dibuka secara online sejak 11 September 2017 dan ditutup pada 25 September 2017. Siap mendaftar?(dtk)