Fahri Hamzah: Mahfud MD Bersikukuh OTT Dan TT Sama, Padahal Beda

Senin, 18 September 2017

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi berdebat di media sosial mengenai keabsahan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pagi ini, akun Twitter @Fahrihamzah mengarahkan perdebatan pada masalah OTT KPK yang diawali oleh kegiatan pengintaian dan penyadapan.

Mahfud MD, kata Fahri, bersikukuh bahwa OTT dan tangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP adalah sama. Mahfud menganggap kata operasi bisa ada bisa juga tidak disertakan. Terpenting, bagi Mahfud adalah tertangkap tangan.

"Padahal dalam definisi heterdaad seperti dijelaskan banyak ahli, (tangkap tangan) justru terletak pada situasi seketika tanpa rencana," urainya, Senin (18/9).

Itu juga yang menjadi alasan para ahli bahwa dalam KUHAP tidak diatur keharusan adanya surat perintah dalam peristiwa tangkap tangan. Dalam heterdaad juga disebutkan bahwa tidak harus penyidik dan Polisi yang pertama melakukan tangkap tangan, tapi bisa juga masyarakat.

"Sementara dalam OTT KPK telah dilakukan pengintaian dan penyadapan lama sekali. Bahkan dalam banyak kasus seperti almarhum Mulyana Kusuma dan Probosutejo terjadi penjebakan," tegasnya.(rmol)