MKD DPR Minta Salinan Surat Novanto ke KPK Sebelum Bertindak

Sabtu, 16 September 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Surat Ketua DPR Setya Novanto ke KPK untuk meminta menunda penyidikan perkara e-KTP menuai pro-kontra. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutuskan apakah ada pelanggaran etik dari pengiriman surat itu atau tidak.

"Kita mau lihat dulu suratnya seperti apa, kok langsung diteruskan. Apakah sebenarnya surat seperti ini bisa langsung diteruskan apa dia harus konsultasi dulu," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dasco mengaku masih akan menunggu salinan surat sebelum memutuskan apakah pengiriman surat aspirasi itu, yang melalui DPR untuk menghentikan penyidikan, masuk ranah pelanggaran etik.

"Nanti sesudah dapat, kan ada verifikasi pengaduan, biasanya kita rapat," sebut Dasco. Seperti diketahui, yang meneken surat itu ialah Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli sendiri telah dilaporkan LSM ke MKD.

"Kami nanti baru akan rapat, kami akan lihat sejauh ini dari informasi yang kami terima bahwa apa Fadli Zon itu hanya meneruskan apa surat yang didapat, karena sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang membawahi termasuk KPK," papar Dasco soal sikap MKD ke Fadli.

"Biasa yang bersangkutan itu meneruskan surat-surat yang diterima. Biasa surat ke kepolisian, kejaksaan, termasuk ke KPK," imbuh Dasco.

Menurut Dasco, sebagai warga Indonesia, Novanto berhak menyurati KPK dan mengirimnya ke DPR. Namun, karena Novanto menjabat Ketua DPR, itu memang menuai pro-kontra.

"Sebagai warga negara kan boleh juga yang bersangkutan itu tulis surat ke DPR, itu kan hak seseorang warga negara. Cuma, implikasinya bagaimana, nanti kita akan cek setelah kita lihat suratnya," terang Dasco.