KPK: Pemeriksaan Setya Novanto Tak Terpengaruh Surat DPR

Kamis, 14 September 2017

illustrasi Internet

JAKARTA  - riautribune : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto  tak akan terpengaruh dengan adanya surat dari pimpinan DPR. Melalui surat itu, pimpinan DPR minta pemeriksaan Setya ditunda hingga proses praperadilan selesai.

"Ya enggak ada pengaruhnya. Kalau orang ada permintaan, ya boleh saja. Masa kita melarang orang meminta? Masalah dikabulkan atau tidak, itu urusan KPK," kata Basaria di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.


Surat permintaan dari pimpinan DPR tersebut diantarkan oleh Kepala Biro Kesekretariatan Jenderal DPR, Hani Tahapsari, Selasa, 12 September 2017. Terkait surat itu, Basaria mengaku, belum menerima. Namun ia memastikan surat itu tidak akan berpengaruh terhadap pemeriksaan terhadap Setya Novanto yang kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. "Saya pikir itu bukan intervensi. Penyidikan tetap jalan," ujar dia.

Dalam surat tersebut tertulis Setya Novanto meminta pimpinan dewan mengirimkan surat ke KPK agar menunda pemeriksaannya sampai proses praperadilan selesai.

Novanto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar Selasa, 12 September 2017 ditunda sampai Rabu pekan depan, 20 September 2017.

Setya Novanto  pada Senin, 11 September 2017, seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit veritgo dan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, sejak Ahad, 10 September 2017. KPK pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Setya pada pekan depan.(tmpo)