Bisnis Properti di Pekanbaru Mati Suri

Rabu, 13 September 2017

illustrasi Internet

PEKANBARU - riautribune : Tak hanya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) saja, namun Real Estate Indonesia (REI) juga ikut menyayangkan penundaan paripurna pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (11/9/2017) lalu.

Menurut Ketua REI Riau, Amran Tambi, dengan tak kunjung disahkan Perda RTRW, bisnis properti di beberapa Kota di Provinsi Riau 'mati'. "Pekanbaru dan Dumai yang memang tak bisa dilakukan pembangunan rumah. Kalau daerah lain masih bisa," ujarnya, Rabu (12/9/2017).

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke DPRD Riau untuk meminta kejelasan tentang kapan RTRW akan disahkan. "Ini semua untuk kepentingan rakyat. Rakyat sudah terlalu lama menunggu," jelas Tambi.

Menurutnya, penundaan pengesahan RTRW ini sangat mengganggu. Namun pihaknya tetap mendorong komitmen pembangunan rumah untuk masyarakat secara maksimal.

"Untuk wilayah Kampar dan Pelalawan masih bisa, itu yang akan kita maksimalkan terlebih dahulu jelang disahkannya Perda RTRW," ungkapnya, sambil menambahkan bahwa tahun ini REI menargetkan pembangunan 12.000 unit rumah.

"Sampai September memang baru 8000 rumah yang kita bangun. Karena itu kita sangat berharap agar RTRW segera disahkan," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, paripurna RTRW batal digelar. Penyebabnya, kehadiran anggota dewan tidak kuorum. Sekitar 11.45 WIB wakil ketua DPRD provinsi Riau, Sunaryo, mengumumkan bahwa sidang paripurna dibatalkan.

"Setelah kita menunggu, namun jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi kuorum, maka paripurna hari ini kita tunda," kata Sunaryo.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu mengatakan bahwa ditundanya paripurna tersebut dikarenakan banyak anggota yang tidak hadir.

"Kita kan ada mekanismenya, kalau tidak kuorum jadi tak bisa dilanjutkan. Tadi hanya 26 yang hadir. Menurut laporan yang masuk ada satu komisi yang melakukan Sidak dan tidak bisa ditinggalkan. Makanya banyak yang tak hadir," katanya.

Disinggung apakah banyaknya anggota dewan yang tak hadir tersebut karena adanya ketidaksepahaman untuk pengesahan RTRW, Kordias hanya mengatakan bahwa alasan ditunda itu karena tidak kuorum.

"Saya hanya sampaikan bahwa tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum," ujarnya diplomatis.(ckp)