Berbondong-bondong Cairkan JHT, Ada PHK Massal?

Senin, 28 September 2015

Foto Internet

JAKARTA-riautribune: Rata-rata harian pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat hampir 100% sepanjang bulan September 2015. Setiap hari, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat klaim JHT dari 1 September sampai 23 September 2015 rata-rata mencapai Rp 100 miliar.

Apakah peningkatan pencairan JHT karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal saat ekonomi Indonesia sedang lesu?

PPS. Kadiv Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja membantah soal meningkatnya pencairan JHT dipicu naiknya angka PHK. Menurut Arfan, pencairan JHT terbesar datang dari peserta yang mengundurkan diri (resign).

Peserta yang resign berkontribusi 70% terhadap kategori pengusul pencairan JHT. Sisanya ialah peserta yang berpindah kerja ke luar negeri dan terkena PHK.

"Kita pegang data, paling banyak bukan PHK tapi paling banyak karena resign sekitar 70%. PHK porsinya belum besar," kata Irvan, Senin (28/9/2015).

Peningkatan angka klaim pada bulan September ini juga terjadi pasca adanya revisi regulasi dana JHT dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46/2015 menjadi revisi PP nomor 60/2015.

PP lama yang keluar bulan Juli 2015, tidak memperbolehan pencarian JHT untuk pekerja resign dan terkena PHK sebelum memasuki usia pensiun. Kemudian muncul revisi PP terbaru yang diikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang kelonggaran pencairan JHT.

"Bulan Juli itu begitu nggak diperbolehkan sehingga mereka jadi berlomba-lomba mencairkan. Apalagi ada informasi yang salah diterima peserta," tuturnya.

Irvan memandang pencairan JHT seharusnya tidak perlu dilakukan. Alasannya, JHT ditujukan sebagai tabungan di saat masa pensiun dan tidak produktif kembali.

"Terus mereka nggak paham, JHT ini sebenarnya untuk perencanaan keuangan masuki masa pensiun. Yang disayangkan juga, dana JHT dipakai untuk jangka pendek atau hal yang bersifat konsumtif. Itu survei kami di cabang," tuturnya.(dtc/rt)