KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Setya Novanto

Selasa, 12 September 2017

JAKARTA - riautribune : Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan pihaknya akan hadir pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Setya Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Iya kami akan hadir untuk memenuhi panggilan di praperadilan. Tim Biro Hukum sudah disiapkan untuk besok," kata Yuyuk di kantornya, Senin, 11 September 2017.

Meski begitu, Yuyuk menyatakan bahwa KPK belum bisa menginfokan soal saksi-saksi maupun barang bukti yang akan disiapkan pada sidang praperadilan Setya Novanto itu. "Saya belum bisa infokan," kata dia.

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan Novanto akan dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Gugatan Novanto tercatat dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PNJKT.SEL tertanggal 4 September 2017.


Berkaitan dengan sidang tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan bahwa Setya Novanto tidak menghadiri sidang perdana praperadilannya karena sakit. Akibat sakit pula, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus e-KTP.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dia dianggap menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.(tmpo)