Untuk Sinkronisasi, Dinas Ciptada Riau Lakukan Uji Kompetensi Pejabat

Senin, 28 September 2015

PEKANBARU-riautribune: Untuk menghasilkan pejabat berkualitas, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, akan melakukan uji kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah pejabat ASN yang merupakan pegawai pusat sebagai pengguna anggaran APBN ditugaskan di Dinas Ciptada Provinsi Riau.

Kepala Dinas Ciptada Riau Dr. H. Dwi Agus Sumarno, MSi, menjelaskan, Uji Kompetensi itu berdasarkan amanat. UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Peruhaman Rakyat (PUPR), Dr. Andreas Suhono, MSc, memberikan kewenangan Kepala Dinas PU/ Cipta Karya provinsi untuk menseleksi dan mengusulkan. Kepala Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara dan Penguji Admnistrasi.

"Satker yang diminta, meliputi Perencanaan dan Pengendalian Program Infrastruktur Pemukiman. Pengembangan Kawasan Pemukiman. Bina Penataan Bangunan. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, dan Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman. Kesemuanya mereka akan di SK-kan oleh menteri PUPR, untuk pelaksanaan program kerja APBN tahun 2016," jelas Dwi, Jumat (25/9) kemarin.

Uji kompetensi itu, tambah Dwi, telah dilaksanakan sejak Senin 14 sampai Jumat 25 September 2015. Kemudian usai pelaksanaan uji kompetensi, hasilnya malam itu juga dikirimkan ke Kementerian PUPR. "Nantinya pusat yang akan menetapkan melalui SK pengangkatan," ujar Dwi.

Jika peserta Satker APBN yang terdiri dari 30 orang, dengan rincian Satker 5 orang, PPK 14 orang, bendahara 5 orang, penguji administrasi 5 orang dan Pimpro 5 orang ini tidak mampu, maka akan dilakukan pengujian kompetensi terhadap tenaga APBD sendiri. "Kemudian, bagi Satker lulus seleksi akan tetap dipertahankan di lingkungan Ciptada dan bagi yang tidak lulus akan dikembalikan ke pusat. Sebab tidak ada gunanya, orang pusat bekerja di Riau, jika tidak memiliki keahlian dibidangnya," tegas Dwi.

Dwi juga menyebut, penetapan pejabat berdasarkan hasil uji kompetensi diharapkan bisa melakukan sinkronisasi terkait pelaksanaan program pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. "Selama ini sering terjadi tumpang tindih program kerja. Karena itu melalui hasil uji kompetensi ini selain diharapkan mampu menghasilkan tenaga-tenaga berkualitas dan profesional, sinkronisasi program kerja juga hendaknya bisa dilakukan," harapnya. (iin)