DPRD Pekanbaru Temukan Kejanggalan Proyek Multiyears Kompleks Perkantoran Pemko

Jumat, 08 September 2017

PEKANBARU  - riautribune : Komisi IV DPRD Pekanbaru menyatakan adanya temuan kejanggalan administratif terhadap proyek multiyears Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya. Untuk itu, saat ini Komisi IV tengah melakan pendalaman dan memanggil pihak terkait proyek muktiyears tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Di antara kejanggalan yang ditemui yakni pengerjaan lanjutan proyek yang tidak sesuai dengan MoU tahun 2014-2016.

"Proyek multiyears itu acuannya MoU antara Pemko dan DPRD. Jika ada perubahan terkait hal itu, harus disepakati kedua pihak. Sementara pembangunan ini tidak selesai di 2016 dan dilanjutkan di 2017, tentu harus ada perubahan MoU," sebut Roni, Jumat (8/9/2017).

Pembangunan yang dilanjutkan tersebut yakni penyelesaian gedung utama yang diperuntukkan untuk sekretariat. Pemko melakukan adendum terhadap kontrak kerjasama dengan kontraktor Waskita Karya untuk melanjutkan penyelesaian gedung utama. Penyelesaian itu pun menyerap APBD 2017 sebesar Rp 95 triliun.

"Kita memang akui persoalan rasionalisasi menjadi kendala kenapa pembangunannya tidak selesai di 2016. Tapi untuk melanjutkannya di 2017, mestinya MoU direvisi, sementara ini tidak," kata Roni.

Kejanggalan juga terjadi pada pembangunan gedung B2, B3, dan B4. Jika di gedung utama pembangunan lanjutan digunakan untuk finishing, Roni menganggap pembangunan tiga gedung lainnya terkesan dipaksakan.

"Pembangunan tiga gedung tersebut dilakukan hanya untuk menyelematkan aset yang sudah ada. Namun bangunannya sendiri juga masih belum bisa digunakan. Sehingga terkesan dipaksakan," sebut Roni.

Pembangunan tiga gedung ini juga sedikit berbeda dengan gedung utama. Karena terjadi pergantian kontraktor dari Nindya Karya menjadi Anugrah Bintang Pratama. Proyek tersebut ditenderkan dengan nilai Rp 24 miliar.

"Berdasar laporan, kontrakator lama tidak mau melanjutkan. Makanya dilelang ulang," papar Roni. "Kejanggalan di sini karena tidak adanya pernyataan tertulis. Mestinya dengan nilai kontrak Rp 24 miliar, penolakannya harus tertulis," kata Roni lagi.

Roni mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa pihak seperti Dinas PUPR, Waskita Karya dan Anugrah Bintang Pratama. "Nantinya kita akan panggil juga Nindya Karya untuk mengetahui kenapa mereka menolak proyek tersebut," ungkapnya.

Roni juga mengatakan Komisi IV akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat proses penyelesaian komplek perkantoran tersebut.(ckp)