DPRD: Mandul Tanpa Perda Zonasi

Kamis, 07 September 2017

JAKARTA - riautribune : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Iman Satria tidak ambil pusing soal keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D. Menurut dia, pencabutan sanksi tersebut hanya sebatas izin lingkungan untuk reklamasi, bukan untuk pemanfaatannya.

"Tapi kan perdanya (peraturan daerah) belum ada, jadi masih mandul, enggak bisa ngapa-ngapain juga kan? Raperda harus dikaji antara legislatif dan eksekutif," ujar Iman, Rabu, 6 September 2017.

Menurut Iman, dalam pemanfaatan pulau reklamasi, pembahasan raperda rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) harus sudah dibahas. Namun, pembahasannya mandek sebelum diparipurnakan.

Tanpa dua perda tersebut, kata Iman, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group, hanya boleh menyelesaikan sebatas reklamasi. Pembangunan tidak boleh dilakukan selama perda zonasi dan tata ruang rampung dibahas. Sampai saat ini, raperda tersebut tak kunjung dibahas kembali.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku pihak eksekutif sudah tiga kali berkirim surat sejak April tahun lalu kepada legislatif agar raperda segera dibahas kembali, termasuk soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen kepada pengembang.

Tuty mengatakan DPRD pernah membalas surat tersebut, hanya saja mereka meminta pembahasan dilanjutkan setelah persoalan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mohammad Sanusi diselesaikan.

"Padahal itu 'kan dua hal yang berbeda. Kami membahas dengan DPRD ini kan raperdanya. Itu kan oknum ya," ujar Tuty kemarin. Simak juga: Moratorium Reklamasi Pulau C dan D Dicabut, Pulau G Menyusul?

Menurut Tuty kasus hukum harus dipisahkan dengan masalah legislasi. Sehingga, kata Tuty, proses legislasi tetap berjalan, sementara korupsi biar berjalan di ranah hukum.

Adapun Iman, mengatakan pembahasan raperda tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan berjalan alot. Artinya, raperda tidak bisa selesai dalam waktu dekat. "Ya, bahas raperda ga gampang. Ga bisa sekali ketemu langsung cocok," ujar Iman.(tmpo)