BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Wawasan Tentang Ketenagakerjaan di Lingkungan UR

Rabu, 06 September 2017

PEKANBARU - riautribune : Universitas Riau (UR) memfasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru untuk bersama-samamenggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan UR. Sosialisasi ini bermanfaat untuk memberikan wawasan tentang ketenagakerjaan bagi tenaga pendukung pelaksana urusan administratif di lingkungan UR.


Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi UR, Prof Dr Mashadi MSi, menyampaikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14, disebutkan jika setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. “Dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2011, tidak ada pengecualian dalam pendaftaran tenaga kerja. Tenaga kerja yang dimaksud adalah, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan harian lepas, sehingga wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri.”


Bahkan, Mashadi, mengingatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2016, jelas disebutkan jika pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tidak mendapat pelayanan publik. “Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat dijelaskan tentang peraturan-peraturan yang berkenaan dengan urusan ketenagakerjaan, sehingga dapat dipahami oleh peserta BPJS.”


“Tentunya kami selaku pimpinan UR menyampaikan terimakasih kepada BPJS yang telahberkenan melaksanakan sosialisasi di UR. Kegiatan ini tentunya akan memberikan peningkatan rasa kenyamanan dan keamanan kepada para pekerja yang ada di UR, khususnya tenaga kontrak,” terang Mashadi di hadapan peserta sosialisasi yang dilaksanakan di ruangan Aula lantai IV gedung Rektorat Kampus Bina Widya UR, Rabu (6/9).


Lebih lanjut, UR dalam ini jugamengingatkan kepada bagian kepegawaian UR agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja yang di lingkungan UR bisa memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan tugas dari setiap pekerjaannya.


BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Pemasaran, Esra Nababan, menyampaikan dasar hukum yang dipakai BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Maksud dan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan  agar para tenaga kerja terlindungi dalam pekerjaannya.“Jika terjadi kecelakaan pekerja di dalam waktu bekerja, maka yang bersangkutan dapat dirujuk ke Rumah Sakit (RS) dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Kartu Anggota, maka segala biaya di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.”


Adapun besaran iuran BPJS yaitu 0,24 % dari upah, UMP (Upah Minimal Propinsi) tidak menjadi patokan. Fasilitas yang diberikan antara lain jika terjadi kecelakaan Kerja akan diberikan santuan. “BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan empat program. Empat program yang dimaksud adalah jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, dan pensiun,” terang Esra.(wn)