Noviwaldy: Pembayaran Hutang PON Pasti Kita Coret

Ahad, 27 September 2015

Foto Internet

PEKANBARU-riautribune: Pasca sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XVIII tahun 2012 lalu, Provinsi Riau masih memiliki tunggakan hutang kepada kontraktor sekitar Rp200 miliar. Hingga saat ini, hutang tersebut belum juga terbayarkan, sementara kontraktor selalu menagih hutang. Meski sudah sampai ke pengadilan dan kabarnya sudah ada putusan BANI Pekanbaru, namun setiap pengesahan APBD Riau, usulan pembayaran hutang itu selalu dicoret DPRD Riau. Karena usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Setiap nomenklatur anggaran harus ada dasar hukumnya. Kemudian setiap anggaran meski satu rupiah saja juga harus ada dasar hukumnya. Jadi sampai kapan pun usulan pembayaran hutang ini diajukan ke dewan, pasti kita coret selama tidak ada dasar hukumnya yang jelas," tegas Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Ahad (27/9).

Dijelaskannya, sebelumnya Pemprov menyebutkan ada hutang pelaksanaan PON tahun 2012. Terutama hutang pembangunan Main Stadion. Namun setiap pengusulan anggaran tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Termasuk informasinya bahwa sudah ada putusan pengadilan BANI Pekanbaru, tetapi bukti putusan pengadilan juga tidak dicantumkan dalam pengusulan pembayaran hutang. Otomatis kekuatan hukumnya tidak ada.

Padahal, anggaran pagu pembangunan Main Stadion yang dibebankan kepada anggaran APBD sebesar Rp900 miliar. Namun tender dimenangkan oleh salah satu kontraktor sebesar Rp846 miliar. Sementara dalam adendum naik menjadi Rp914 miliar. Selang beberapa lama pengerjaannya, anggaran pembangunan Main Stadion itu ditambah sekitar Rp200 miliar. Hingga menjadi Rp1,1 trilium. Sementara sekitar Rp900 miliar atau sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan sebelumnya sudah selesai pembayarannya kepada kontraktor.

Sedangkan anggaran Rp200 miliar ini, karena tidak ada Perda, maka tidak bisa dibayarkan sampai sekarang. Sehingga Pemprov terus dikejar kejar kontraktor, namun uangnya tidak ada. "Penambahan anggaran itu dalam suatu pekerjaan dalam aturan diperbolehkan. Sepanjang kita memiliki dana persiapan. Namun dana persiapan itu tidak ada, kenapa saat itu Pemprov berani menambah anggarannya," jelas Noviwaldy.

Noviwaldi menegaskan lagi, setiap anggaran yang diusulkan, jika bertentangan dengan UU dan peraturan tidak akan disahkannya. Meski ia harus dikucilkan atau disudutkan oleh Pemprov Riau dalam berbagai persoalan. Namun, jika ada hasil dari putusan pengadilan BANI Pekanbaru dan diperlihatkan kepada dewan. Ketika dilihat dari UU dan peraturan tidak bertentangan, maka pasti akan disetujui oleh lembaga pengawas ini.

Jadi persoalan ini tidak rumit jika persyaratannya lengkap. Dan jangan berharap akan disetujui kalau tidak memiliki kelengkapan persyaratan yang diamanatkan UU. Karena dewan sangat hati-hati dalam pengesahan anggaran supaya tidak bermasalah dikemudian hari nantinya. "Bahkan ada isunya Pemprov akan menggugat dewan jika pembayaran hutang itu tidak juga disetujui. Contohnya sekarang kita sedang melakukan pembahasan APBD-P 2015 dan penyusunan APBD 2016, kan tidak ada Pemprov menuntut, akibat kita coret lagi usulan pembaran hutang PON- nya itu. Sebab setuap anggaran yang bertentangan dengan UU dan peraturan pasti akan kami coret," ujar Noviwaldy. (iin)