Fahri: Persekongkolan KPK Dan Nazaruddin Seharusnya Kena OTT

Rabu, 30 Agustus 2017

foto internet

JAKARTA - riautribune : Persekongkolan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang terjalin sejak kasus Wisma Atlet seharusnya kena operasi tangkap tangan (OTT).

Begitu tegas Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam kicauannya di akun Twitter @fahrihamzah, sesaat lalu, Rabu (30/8). Dijelaskan Fahri bahwa Nazar sejak saat itu telah terlibat dalam 162 kasus. Hal itu sebagaimana diungkap mantan anak buah Nazaruddin di Permai Group, Yulianis dalam Pansus KPK.

Namun demikian, lanjut  Fahri, Nazar diusut secara terbatas dan justru digunakan oleh KPK untuk menyebut nama-nama pejabat di lembaga lain. "Nazar sendiri malah aman dan dapat remisi 5 bulan kemarin. Pelaku utama jadi justice colaborator.. Harusnya kena OTT," tegasnya.

Bedasarkan informasi yang didapat, Fahri menyebut bahwa Nazar diisolir KPK di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Nazar tidak diperkenankan bertemu dengan orang lain. Sementara intel KPK sering berkeliaran di sana untuk menemui Nazar.

"Mana ada lembaga penegak hukum masih ngurus narapidana? Diajak nego dan macam-macam, kayak hukum punya KPK," pungkasnya.(rmol)