Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Penipuan Bos First Travel

Selasa, 29 Agustus 2017

JAKARTA - riautribune : Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faizal tidak menyakini jika bos First Travel Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan mampu mengembalikan uang para jamaah calon umrah. Andhika dan Anniesa kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya, yang dititipkan oleh Bareskrim Polri.

"Saya tidak yakin pemiliknya hartanya cukup mengembalikan itu. Kan sudah dipakai pergi pameran peragaan busana di New York, bikin rumah kaya istana, dan restoran di London," ujar Akbar di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Lebih lanjut, Akbar menuturkan bahwa dirinya selaku anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Kami di komisi III akan bertanya akan mengawasi bagaimana penanganannya. Sampai dimana prosesnya dan segala macam. Dan kita lihat kan sudah jalan," tuturnya.

Selain itu, dirinya pun sangat mengapresiasi Polri yang bertindak begitu cepat dalam menangani kasus tersebut dengan membuka pusat penggaduan atau Crisis Center di Bareskrim Polri.

"Saya memberikan apresiasi betul Polri dan membuka crisis center. Itu luar biasa respons yang bagus dan saya yakin ini menjadi prioritas kepolisian," ujarnya. Dia pun sangat memahami kondisi para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan First Travel, yang membuat para calon jamaah umrah menjadi kecewa.

"Saya bisa memahami kegalauan. Mencium Baitullah bagi umat muslim itu luar biasa. Kita masih jauh mendekati dari Jeddah ke Mekkah mendekati perbatasan itu saja sudah bergetar lah sekarang uangnya hilang. Saya akan kawal banyak yang sudah melapor untuk meminta kasus ini dikawal. Rata-rata sih minta uangnya pulang," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus penipuan terhadap 72.000 calon jemaah umrah yang dilakukan oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), polisi sudah menahan tiga orang tersangka. Tiga orang itu adalah Direktur Utama Andhika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan dan Komisaris Keuangan Siti Nurhaidah alias Kiki Hasibuan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan bahwa kerugian calon jemaah umrah dengan total sekitar Rp 848.700.100.000.

Jumlah itu merupakan kalkulasi dari total 72.682 calon jamaah umrah dalam kategori promo yaitu Rp 14,3 juta, yang mendaftar pada bulan Desember 2016 sampai dengan Mei 2017.

Dari total 72.682 jamaah umrah, hanya baru 14 Ribu jemaah umrah yang sudah diberangkatkan ke tanah suci. Sedangkan 58.682 lainnya belum diberangkatkan. "Kerugian Rp.848.700.100.000," kata Herry di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Herry menjelaskan, jumlah Rp 848 miliar itu dihitung dari hasil calon jemaah umrah promo yang berjumlah 58.682. Ditambah lagi dengan setor carter pesawat oleh calon jemaah dengan total Rp 9.547.500.000.

Selain itu, tersangka juga memiliki utang kepada provider tiket Rp 85 miliar, provider visa Rp 9,7 miliar dan juga utang terhadal pihak hotel di Arab Saudi Rp24 miliar, yang menjadi tempat penginapan para jamaah umrah yang sedang melakukan ibadah umrah.(mrdk)