Bakso Mekar di Jalan Pelajar Mengandung Babi

Senin, 28 Agustus 2017

PEKANBARU - riautribune : Balai Besar Pengawasan obat dan makanan (BP POM)  Provinsi Riau menyatakan bahwa bakso mekar yang berada di jalan KH Ahmad Dahlan Kota Pekanbaru haram untuk dimakan umat islam.  Pasalnya bahan daging yang digunakan untuk membuat bakso mengandung babi.

Penyataan ini tertuang didalam surat resmi yang dikeluarkan BPPOM nomor R-IN. 07.06. 843.08.17. 1637 yang secara jelas menjatuhkan sanksi tutup selama 21 hari kepada pengusaha kuliner Bakso Mekar.

"Berdasarkan hasil uji laboraturium pada tanggal 31 Marer 2017, terdapat kandungan babi di bakso mekar yang berada di jalan KH Ahmad Dahlan atau lebih dikenal dengan jalan pelajar.  Dalam baksonya terdeteksi fragmen DNA spesific parcine (Babi). Berkenaan dengan hal itu kami rekomendasikan Dinas Kesehatan Pekanbaru untuk memberi sanksi yakni pemberhentian sementara kegiatan (PSK)," ungkap Kepala BPPOM Pekanbaru, Muhamas Kashuri dalam surat resmi yang dikeluarkan BPPOM.

Dalam surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Riau,  Walikota Pekanbaru,  Dinas Kesehatan Pekanbaru dan Dinas Perindustrian Perdagangan pasar.(rtc)